Lawan Dugaan Kriminalisasi Atas Hibah Tanah, Empat Warga Kutai Barat Ajukan Praperadilan

Empat warga Kutai Barat yang mengajukan praperadilan Penyidik Dirkrimun Polda Kaltim
Empat warga Kutai Barat yang mengajukan praperadilan Penyidik Dirkrimun Polda Kaltim

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Permasalahan harta waris dan hibah tanah yang terjadi di Kabupaten Kutai Barat mulai berbuntut panjang. Senin (20/12/2021) empat warga Kutai Barat yakni Eleazer Chang, Kuang, Palemiah, dan Pilus secara resmi mengajukan praperadilan terhadap penyidik Dirkrimum Polda ke PN Balikpapan. Dengan perkara prapid 4 /pid.pra/2021/PN.Bpn.

Melalui Koordinator Tim Kuasa Hukumnya, Ali Irham SH mengatakan, laporan itu didasarkan telah terjadi pemalsuan asal usul, dimana Derahim mengaku sebagai anak kandung atau ahli waris dari almarhum Garim, padahal seluruh Kutai Barat tahu jika Derahim hanya anak angkat. 

“Kami juga sudah memintai keterangan kepada orang tua kandung dari Derahim dan juga saudara-saudaranya yang mengatakan jika Derahim saudara kandung mereka dan bukan anak kandung Garim,” ungkap Ali Irham kepada media di PN Balikpapan, Senin (20/12/2021).

Bahkan Derahim sudah diambil sample DNA nya, begitu juga pihak penyelidik sudah melakukan pembongkaran terhadap kuburan dari Garim, ditemukan kenyataan non identik dengan Derahim sesuai dengan seluruh keterangan keluarga yang ada di Kubar bahwa Derahim jelas bukan anak kandung dari Almarhum Garim. 

“Anehnya penyidik Polda Kaltim tetap memaksakan seolah-olah menganggap Derahim ini anak kandung Almarhum Garim dan berhak atas harta warisan yang sebelumnya telah dihibahkan kepada saudara-saudaranya Garim,” ujarnya.

Bahkan penetapan Tersangka tersebut dilanjutkan dengan menyita seluruh asset/harta milik klien kami yang tidak ada hubungannya samasekali dengan dugaan pemalsuan surat tersebut.

Sebagai catatan almarhum Garim selama perkawinannya tidak pernah dikaruniai satu orang anakpun, secara hukum ahli waris akan jatuh kepada saudara-saudaranya. Bahkan jika seandainya tidak ada hibah ini menurut hukum waris tetap jatuh ke tangan saudara-saudaranya. 

“Indikasi kami melihat ada kriminalisasi pemaksaan hukum yang digunakan sebagai alat kejahatan, berarti kami harus meminta pengadilan untung  menguji kenyataan, bahwa ada upaya kriminalisasi oleh orang yang sudah jelas seperti Derahim coba-coba mengajukan klaim dan mengaku sebagai anak kandung almarhum Garim, dan mengajukan klaim bahwa dia telah merasa dirugikan,” jelas Ali.  

“Apanya yang dirugikan, diakan bukan siapa-siapanya,” sambungnya. 

Kata Ali, kliennya merupakan saudara kandung dari Almarhum Garim yang pada saat sebelum meninggal dunia telah memberikan hibah atas sejumlah harta miliknya kepada Klien kami.

“Sebelum memberikan hibah tersebut almarhum Garim bersama Isterinya mengundang Klien kami ke rumahnya untuk membicarakan hal tersebut. Dalam pertemuan itu seluruh pembicaraan di rekam sebagai dokumentasi,” kata Ali. 

Bahwa selanjutnya Isteri almarhum Garim atas nama Novita Sari membantu membuatkan Draft Surat Hibah dengan tulisan tangan dan setelah selesai diketuk dan dicetak almarhum Garim menandatangani Surat Hibah tersebut. 

Diketahui Novita Sari istri kedua istri pertama almarhum Garim yang bernama Rajin setelah Rajin meninggal, almarhum Garim menikah lagi dengan Novita sari.

“Setelah meninggal dunia Derahim mengajukan Gugatan Perdata menuntut hak waris dengan mengaku sebagai anak kandung dari almarhum Garim melalui PN Kutai Barat,” akunya. 

Dalam gugatan tersebut Derahim mengajukan Akta Kelahiran yg mencantumkan dirinya adalah  anak kandung ketiga dari almarhum Garim. Oleh PN Kubar Gugatan Derahim tersebut diputuskan TIDAK DAPAT DITERIMA, dimana Derahim tidak dapat membuktikan kedudukan hukumnya sebagai Anak Kandung almarhum Garim.

“Setelah Gagal dalam gugatan perdata tersebut, Derahim melaporkan Klien kami ke Polda Kaltim dengan tuduhan memalsukan surah hibah, anehnya atas Laporan Derahim tersebut oleh Penyidik Krimum Polda Kaltim menindaklanjuti dengan menetapkan Klien kami sebagai Tersangka Pemalsuan Surat meski dengan bukti-bukti yang tidak berdasar samasekali,” jelasnya. 

Sementara untuk Derahim memang tidak dilakukan penahanan, karena itu menyangkut kewenangan penyedik, Kuasa hukum mempersilahkan penyidik melakukan upaya apapun menurut hukum, tapi tentu sebagai kuasa hukum juga akan melakukan upaya hukum sesuai undang-undang. 

“Adapun total aset berupa bangunan sarang burung walet, ada 3 unit mobil, tempat tinggal, beberapa tanah, kebun sawit, kurang lebih kalau dinilai sekitar Rp 2 miliaran,” tambahnya.

“Dan juga Derahim sebagai anak angkat sudah di kasih haknya yaitu berupa rumah tempat tinggal tanah ukuran 20×40 gedung walet 6×12 m 2 lantai, ” tukasnya.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.