Lawan Kolom Kosong, Calon Wali Kota Harus Menang 50 Persen Plus 1 dari Suara Sah
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com — KPU Balikpapan tidak masuk dalam ranah pasangan calon menguasai banyak dukungan sehingga muncul hanya calon tunggal.
KPU menurut Ketua KPU Balikpapan Noor Thoha hanya mengurusi masalah teknis.
“Jika betul ada calon tunggal KPU sudah disiapkan PKPUnya nomor 13 tahun 2018 mengatur bagaimana KPU menyelenggarakan pilkada calon tunggal.Artinya KPU tidak jadi masalah,” jelas Noor Thoha ditemui saat bimtek Aplikasi SIDALIH kepada anggota PPK dan PPS di Cokro (22/7/2020).
Secara istilah KPU tidak mengenal kotak kosong tapi calon tunggal. untuk menang melawan kolom kosong tidak mudah karena harus menang 50 persen plus 1 dari suara sah. Jika tidak mencapai itu maka dianggap kalah.
“Kalau terjadi calon tunggal maka untuk dikatakan menang harus memperoleh suara 50 persen plus 1 dari suara sah bukan dari DPT. Kalau dulu terjadi sama maka dilihat sebarannya dilihat sampai TPS. Sekarang nggak, harus 50 persen plus 1 kalau mau menang,” jelasnya.
Kedua yakni jika tidak mencapai 50 persen plus 1 maka yang menang adalah kolom kosong karena surat suara kolomnya kosong. “Kalau yang menang kolom kosong maka akan diadakan pilkada periode berikutnya. Kalau ngikuti UU 10 maka jatuh di 2024. Jadi ada pejabat sementara yang dipilih gubernur,” terangnya.
Diketahui, hingga kini bakal calon H Rahmad Mas’ud memiliki dukungan SK DPP dari PDI Perjuangan, PKS, Golkar, Demokrat dan Hanura serta Gerindra. Jumlah kursi yang dikumpulkan 37 kursi.
BACA JUGA