Layanan Darurat Polda Kaltim 110 Sudah Bisa Digunakan Warga
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Masyarakat di Kaltim terutama Kota Balikpapan sudah bisa menggunakan layanan darurat atau 110 untuk meminta bantuan kepolisian. Hal itu disampaikan Kapolda Kaltim Irjen Pol Herry Rudolf Nahak dalam peluncuran layanan 110 yang dilakukan secara daring nasional oleh Kapolri dan Panglima TNi, Kamis sore (20/05/2021).
“Jadi silahkan masyarakat sudah bisa menghubungi 110 untuk meminta layanan polisi,” ujar Herry Rudolf, Kamis (20/05/2021)
Dia mengatakan, Polresta Balikpapan akan merespon cepat pengaduan masyarakat paling lama 10 menit. “Saya sudah menetapkan respon time-nya 10 menit, paling lama dan itu sudah mulai diterapkan di Polresta Balikpapan,” tandasnya.
Sebanyak 70 personil disiapkan untuk layanan darurat 110 Polresta Balikpapan. Sebagian dari Polda Kaltim. “Karena Polresta anggotanya gak cukup, kita ambil anggota dari polda, kita mutasikan pindah ke polres,” ujarnya.
Sementara untuk kendaraan yang disiapkan sebanyak 70 unit sepeda motor dan 10 unit kendaraan patrol. “Satu mobil satu patroli. Kita menyiapkan kendaraan baik motor maupun mobil untuk melayani itu,” katanya.
Saat ini puluhan personil tersebut, tengah menjalani latihan agar memberi respon cepat setelah ada pengaduan masyarakat. “Sedang kita latihkan supaya anggota ini semakin cepat dalam memberikan respon,” ujarnya.
Dia mengingatkan, masyarakat menggunakan layanan darurat 110 untuk sekadar iseng. Karena nomor dan lokasi penelpon tercatat maupun terlacak. “Sebenarnya nonornya tercatat, posisi orangnya juga ketahuan kalau nelpon,” ucapnya.
“Jadi kalau iseng sebenarnya gampang saja bagi kita untuk nyari tapi bukan itu tujuan kita. Kita minta kepada masyarakat untuk benar-benar memanfaatkan ini dengan sebaik-baiknya, tidak untuk iseng.”tukasnya.
BACA JUGA