LBH SIKAP Balikpapan Gugat SK Wali Kota Terkait Kebijakan Tunjangan PNS dan PPPK

Kantor Wali Kota Balikpapan

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – LBH SIKAP Balikpapan menggugat Surat Keputusan (SK) Wali Kota Balikpapan Nomor 188.45-512 Tahun 2022 tentang Nama Jabatan Pelaksana, Nilai dan Kelas Jabatan, Dan Komposisi Besaran Tunjangan Kinerja Daerah Aparatur Sipil Negara (ASN).

Direktur LBH SIKAP Balikpapan Ebin Marwi mengatakan, gugatan dilayangkan ke Pengadilan Tata Usana negara (PTUN) Samarinda dan telah teregister  dengan nomor register 31/G/2023/PTUN.SMD.

“Sudah minggu kemarin kami daftarkan, sudah terigister,” ujar Ebin Marwi kepada inibalikpapan, Jumat (08/09/29023)

Dia mengatakan gugatan tersebut karena ada sikap yang dianggap tidak adil antara perlakuan antara Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) menyangkut tunjangan.

Padahal kata dia, PPPK adalah bagian yang tak terpisahkan dari  ASN (Aparatur Sipil Negara) sama halnya dengan Pegawai Negeri Sipil. ASN istilah yang sudah ada sejak tahun 2014.

Hal ini jelas sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Jika ditelisik lebih lanjut, hanya ada dua hal yang membedakan PPPK dan PNS yakni pembatasan masa kerja dan jaminan pensiun.

“Jadi dalam undang-undang hanya masa kerja dan uang pensiun itu yang membedakan, selain itu diperkuannya sama,” ujarnya

Berdasarkan data LBH SIKAP Balikpapan, dalam rentang waktu 2021 hingga 2022, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan telah merekrut lebih dari 1.000 PPPK.

Sehingga perlakukan itu seperti yang diatur dalam SK Wali Kota tersebut justri

menyalahi Undang-undang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor  6 Tahun 2021

Menurut dia, dalam perlakukan berbeda itu, PPPK tidak diberikan kesempatan dinilai kinerjanya secara objektif. Karena PPPK tidak dapat mengakakses e-Kinerja sebagai acuan penilaian kinerja secara objektif, tidak seperti PNS.

“Padahal Permenpanrb 6/2022 mengharuskan pemerintah daerah menilai kinerja PPPK secara objektif melalui e-Kinerja. Lagi-lagi Pemkota Balikpapan abai pada ketentuan tersebut,” ujarnya.

Dia mengungkapkan, karena SK Wali Kora tersebut, tunjangan PPPK jauh lebih kecil dibandingkan dengan PNS meski berada pada kelompok jabatan yang sama dan memiliki fungsi dan tugas yang sama baik pada jabatan pertama/ muda/pelaksana/pemula.

“Hal ini disebabkan tidak adanya penilaian secera objektif tadi. Karenanya LBH SIKAP Balikpapan menggugat SK Balikpapan kerena puncak diskrimatif bagi PPPK,” ujarnya

Sementara lanjutnya, jika Pemkot Balikpapan dalam memberikan tunjangan tambahan berbeda antara PPPK dari PNS karena alasan kemampuan keuangan daerah, maka hal tersebut tidak adapat dibenarkan.

Karena pada Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pemberian tunjangan tambahan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah kepada ASN, bukan PPPK saja.

“Sehingga apa alasan Pemkot Balikpapan hanya menerapkan ketentuan berbeda kepada PPPK. Senyatanya PPPK bagian dari ASN,” ujarnya

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.