Lebih 50 Kontraktor Terkena Penundaan Pembayaran Proyek Pemkot
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Lebih dari 50 Kontraktor yang melaksanakan proyek pemerintah kota tahun 2016 akan mengalami penundaan pembayaran hingga 2017.
Pemerintah kota akan menerapkan penundaan pembayaran proyek fisik 2016 menyusul defisit APBD 2016 sebesar Rp5117 miliar akibat pemotongan DBH tahun 2016 dan 2017.
Kepala PU Tara Alorante mengungkapkan meski mengalami penundaan pembayaran namun seluruh kontraktor Balikpapan ingin menyelesaikan 100 persen kontrak fisiknya hingga akhir tahun ini.
“ Mereka komitmen menyelesaikan proyek yang dikerjakan hingga 100 persen. Memang sebagaian ada yang dibayar 2016 sebagian di tahun 2017. Berapa yang dihutangkan sedang dihitung,” tandasnya (6/9)
Dari ratusan kontraktor ada sekitar lebih 50 kontraktor Balikpapan maupun luar Balikapapn dibayarkan di tahun depan. “Nilainya berapa kita masih dihitung. Saya belum bisa beri informasi sebab kalau itu dibayarkan banyak 2016 maka tinggal sedikit yang harus dibayarkan 2017,” ujarnya.
Persoalan ini kata Tara sudah dikomunikasikan kepada kontraktor dan mereka sangat memaklumi kondisi keuangan. “Tidak ada gugatan dari mereka. Mereka memahami kondisinya,” tukasnya.
Pada Senin siang (5/9) digelar pertemuan walikota bersama unsur Muspida dan SKPD terkait dengan kontraktor. Walikota Rizal effendi yang didampingi Wakil lebih dahulu memaparkan situasi keuangan pemerintah kota pada APBD perubahan 2016.
Rizal effendi mengatakan pihaknya belum dapat menjamin apakah pembayaran yang tertunda itu dapat dilunasi pada anggaran murni 2017 mendatang.
“Kita belum bisa jamin itu karena kita akan melihat kondisi keuangan di 2017. Ya kalau penundaan pembayaran kita lihat adendumnya apakah waktunya tidak melulu atau full di 2017 nanti kita lihat itu,”tandasnya (5/9).
Kalaupun dilakukan penundaan pembayaran namun pelaksanaan fisik harus diselesaikan akhir tahun 2016 ini.
“Sambil kita menunggu petunjuk dari LKPP karena ini diluar kelaziman kegiatan ini,”katanya.Wacana pemkot berhutang pada pihak ketiga, menurut Rizal hal ini masih dalam pembahasan. Karena selain harus mendapat izin dari Kementerian Keuangan, pinjaman tidak boleh digunakan untuk menutup defisit namun lebih pada kelancaran arus kas.
“Juga waktunya terbatas 1 tahun. Kemudian pihaknya yang mau meminjamkan juga harus melihat kesehatan keuangan daerah itu. Sementara kesehatan keuangan daerah semua lagi terganggu. Jadi tidak sesederhana yang dibayangkan orang bahwa kita melakukan upaya-upaya sama dengan daerah-daerah lain seperti Bontang, Kukar. Tapi memang ngutang itu tidak sesederhana yang satu dua hari bisa dapat, ” pungkasnya.
BACA JUGA