Libur Lebaran, Gubernur Kaltim Terbitkan Surat Edaran Terkait Penanganan Sampah
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Gubernur Kaltim menerbitkan Surat Edaran Nomor 600.4.13.1/6457/13.11.1 dalam rangka kegiatan libur mudik Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.
Surat Edaran itu menindaklanjuti Eurat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam rangka menjaga kebersihan dan lingkungan agar tetap bersih dan terawat
“Surat Edaran ini juga sesuai Peraturan Gubernur Nomor 75 Tahun 2020 tentang Kebijakan dan Strategi Daerah Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga,” jelas Gubernur Isran Noor dikutip dari Surat Edaran itu
Dimana dalam rangka penanganan dan mengurangi timbulan sampah ke tem[at pembuangan akhir (TPA) maka perlu dilakukan langkah-langkah di daerah kota dan kabupaten
Mengimbau agar memfasilitasi, dan mengawasi penanganan sampah pada pelaksanaan mudik lebaran, khususnya yang minim tempat sampah terutama pada jalur arus mudik dan daerah penyangga.
Kemudian, melaksanakan pengelolaan sampah seperti di terminal bus, pelabuhan laut, pelabuhan penyebrangan dan bandar udara yang diwilayahnya agar berjalan baik serta mensosialisasikan minim sampah kepada pemudik.
Selain itu, menyediakan fasilitas penampungan sampah secara terpilah terutama untuk sampah sisa makanan, sampah kemasan plastik, sampah masker serta sampah yang tidak dapat dimanfaatkan (residu), pada titik-titk istirahat pompa bensin, rumah makan dan rest area
Termasuk melaksanakan pengangkutan dan pemrosesan sampah yang disesuaikan dengan jenis dan jumlah timbulan sampah.
Menyebarluaskan informasi tentang mudik minim sampah dan lebaran minim sampah melalui media cetak/elektronik maupun media sosial kepada masyarakat luas di wilayah masing-masing, berupa ajakan untuk menggunakan peralatan makan dan minum yang dapat diguna ulang, kemasan ramah lingkungan serta
Disamping itu mengimbau agar membawa sajadah pada pelaksanaan shalat led, serta menyampaikan kepada masyarakat sejak H-5 dan H+4 Perayaan Idul Fitri Tahun 2023
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim Encek Ahmad Rafiddin Rizal menambahkan, Surat Edaran ditujukan kepada seluruh kepala daerah se-Kaltim. Yang selanjutnya diinformasikan kepada seluruh masyarakat di kabupaten/kota setempat.( adpimprovkaltim)
BACA JUGA