Libur Natal & Tahun Baru, Ini Imbauan BPJS Kesehatan Dan Jasa Raharja
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – BPJS Kesehatan, Jasa Raharja dan Polresta Balikpapan menghimbau masyarakat agar status sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) tetap aktif.
Hal itu disampaikan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Balikpapan Endang Diarty dalam rilis yang diterima inibalikpapan. Mengingat, akan memasuki libur Natal dan Tahun Baru, sehingga bisa berjaga-jaga ketika terjadi sesuatu saat menikmati libur panjang.
“Kami menyampaikan informasi kepada peserta JKN-KIS untuk memastikan kepesertaan JKN-KISnya agar senantiasa aktif, apalagi disaat ini kita akan memasuki musim libur panjang,” ujarnya.
“Berjaga-jaga apabila kita mengalami hal yang tidak diinginkan, kartu JKN-KIS tetap bisa digunakan untuk penjaminan biaya pelayanan kesehatan korban kecelakaan lalu lintas,”
Dalam penjaminan biaya pelayanan kesehatan korban kecelakaan lalu lintas, Jasa Raharja sebagai penjamin pertama dalam penjaminan kasus kecelakaan lalu lintas ganda. Sedangkan BPJS Kesehatan sebagai penjamin kedua.
Apabila terjadi kecelakaan lalu lintas tunggal, penjaminan dilakukan oleh BPJS Kesehatan dengan catatan peserta JKN-KIS harus mendapatkan guarantee letter dari Jasa Raharja yang menyatakan kasus tersebut tidak dijamin.
Sementara itu, kategori kecelakaan lalu lintas yang masuk kategori tunggal ataupun ganda ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan pihak kepolisian yang dituangkan dalam bentuk laporan, laporan ini dinamakan laporan kepolisian.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Balikpapan, Noordhianto menghimbau kepada peserta JKN-KIS untuk tak ragu melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada pihak kepolisian.
“Selain untuk mengurusi administrasi pelayanan di rumah sakit, laporan ini juga berguna bagi kami. Diharapkan masyarat terbuka dalam memberikan informasi yang valid terkait kecelakaan yang dialaminya dan juga untuk masyarakat yang belum daftar menjadi peserta JKN-KIS segeralah mendaftar, jangan sudah kejadian, sudah sakit baru repot jadinya” ujarnya.
Seluruh peserta JKN-KIS juga diminta untuk dapat melengkapi berkas administrasi penjaminan pelayanan kesehatan berupa laporan kepolisian yang dikeluarkan kepolisian serta guarantee letter yang dikeluarkan oleh Jasa Raharja agar penjaminan bisa dilakukan baik oleh Jasa Raharja maupun BPJS Kesehatan.
BACA JUGA