Liburan Lebaran, Waspadai Empat Pantai Di Balikpapan
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Empat pantai ini patut di waspadai pada saat menghabiskan waktu libur lebaran bersama keluarga.
Untuk itu, keselamatan warga yang menikmati libur lebaran di empat pantai ini jadi tanggung jawab semua pihak. Seperti BPBD Kota Balikpapan yang menerjunkan petugasnya.
Kepala BPBD Kota Balikpapan Usman Ali mengimbau, kepada masyarakat yang akan menghabiskan waktu libur lebaran ke empat pantai. Agar tetap memperhatikan keselamatan.
“Yang perlu diperhatikan saat libur lebaran aktivitas anak-anak yang berenang di laut,” ujar Usman Ali saat dihubungi Inibalikpapan.com, Minggu (7/4/2024).
Usman menambahkan, ada beberapa lokasi yang patut diwaspadai saar libur lebaran diantaranya pantai Lamaru, pantai Panjang di belakang eks Hotel Le Granduer, pantai Monumen dan pantai Bhayangkara.
“Ke empat pantai ini diwaspadai. Karena jadi lokasi warga saat libur lebaran, selain pantai segara sari manggar,” akunya.
Menurut Usman, selain dari BPBD, pihaknya juga di dukung personel dari TNI-Polri, Basarnas yang ikut berjaga dibeberapa lokasi wisata.
“Kami juga ikut berjaga di pos kota, pos tengah, pos selatan dan sejumlah objek wusata dengan personel total sekitar 40 orang,” ujarnya.
Cuti ASN
Terpisah, Aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan tak diperkenan mengambil cuti tambahan. Cuti tahunan yang dirangkai dengan libur lebaran.
Hal itu disampaikan Asisten I Pemkot Balikpapan Zulkifli. Dia mengatakan, larang tersebut sesuai dengan edaran Wali Kota terkait cuti bersama Idulfitri.
“Terkecuali bersifat darurat atau dengan pertimbangan secara khusus dari Kepala Daerah yang mempunyai kewenangan tersebut selaku pejabat pimpinan kepegawaian,” jelas Zulkifli.
Wali Kota sebelumnya, telah menerbitkan surat edaran terkait cuti bersama atau libur Hari Raya Idulfiti mulai 5 hingga15 April 2024.
Surat edaran Wali Kota tersebut menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri. Yakni ditetapkannya cuti bersama pada 8, 9,12 dan 15 April 2024.
“ASN (di lingkungan Pemkot Balikpapan) kembali bekerja pada 16 April 2024,” ujarnya.
Bagi yang melanggar. Maka akan ada tindakan tegas oleh tim dari Inspektorat dan Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) sesuai dengan aturan yang ada.
“Mudah-mudahan cuti dan libur nasional memberi berkah terutama kepada seluruh ASN dan bisa menjalin silaturahmi kepada keluarga dan sesama kaum muslimin,” tukasnya.
BACA JUGA