Lima Petugas Pengamanan Rutan KPK Diperiksa Sebagai Saksi Dugaan Pungli
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Penyidik KPK memanggil lima orang saksi dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Kamis (07/03/2024). Mereka yang dipanggil merupakan pegawai KPK yang bertugas di bagian pengamanan rutan.
“Hari ini (7/3) bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.
Namun, Ali belum mau membeberkan materi pemeriksaan, mereka diduga memiliki informasi penting dalam penyidikan pungli di rutan KPK. Lima saksi tersebut, Hairul Ambia, Budi Susanto, Adryan Gusti Saputra, Agung Sugiarto, dan Aditya Pratama.
BACA JUGA :
Sebelumnya, dua orang petugas pengamanan juga sudah diperiksa penyidik KPK. Keduanya bernama Farhan dan Kinsun Kase. Kepada mereka penyidik mencecar soal pihak yang dijadikan tersangka dalam kasus ini.
“Dikonfirmasi antara lain kaitan peran aktif dari para pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara ini untuk meng-koordinir penarikan sejumlah uang dari para tahanan yang ada di Rutan Cabang KPK,” kata Ali.
Dalam perkara ini, sekitar 11 orang telah dijadikan tersangka, satu di antaranya ASN bernama Hengki. Dugaan pungli terjadi dalam kurun waktu 2018 sampai dengan 2023. Nilai perputaran uangnya lebih dari Rp6 miliar.
BACA JUGA