Lima Pj Gubernur Dilantik, Kemendagri : Dilarang Mutasi Pegawai
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) resmi melantik lima Penjabat (Pj) Gubernur di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Kamis (12/5/2022).
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benny Irwan, mengatakan kalau tugas dan kewenangan Pj gubernur itu secara umum sama dengan pejabat definitif.
Namun, karena Pj gubernur itu dipilih secara penunjukkan maka ada pembatasan kewenangan yang harus dilakukan. Pertama, Pj gubernur itu tidak bisa melakukan mutasi pegawai.
“Dilarang melakukan mutasi pegawai,” kata Benny di Kantor Kemendagri dilansir dari suara.com
Kedua, Pj gubernur dilarang membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan oleh pejabat sebelumnya. Pj gubernur dilarang membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya.
PJ Gubernur dilarang membuat kebijakan yang bertentangan dengan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.
“Kami ingin memastikan continuity roda pemerintahan itu berjalan, roda pembangunan itu selaras dengan rencana program pembangunan yang sudah disusun oleh pejabat sebelumnya,” jelasnya.
Benny tidak menampik dengan adanya perbedaan kondisi di setiap daerah karena perkembangannya yang begitu dinamis. Itu juga yang menyebabkan kebijakan setiap daerah pasti ada yang berbeda.
Benny menyampaikan bahwa para Pj gubernur dapat melakukan konsultasi jika ingin dilakukan. Katakanlah jika ingin dilakukan mutasi dapat dilakukan konsultasi dengan Kemendagri.
“Jika terdapat kepala daerah telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Mendagri, baru bisa dilakukan.” ujarnya
Suara.com
BACA JUGA