Lima Tersangka Penggelapan Ditangkap, Jual BBM Kapal Suplai ke Klotok
BALIKPAPAN,Inibalikpapn.com — Ditpolairud Polda Kaltim dibantu Ditkrimsus bersama dengan PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM) berhasil mengungkap dua kasus Penggelapan dan Penadahan Bahan Bakar Solar (BBM) milik PT PHM.
Kejadian ini diduga sudah berlangsung selama satu tahun dan berulang-ulang yang terjadi di Perairan Peciko, Kabupaten Kukar Kartanegara.
Direktur Kepolisian Perairan dan Udara Polda Kalimantan Timur, Kombes Pol Tatar Nugroho mengatakan, keberhasilan pengungkapan dua kasus ini berkat kolaborasi semua pihak, baik dari Ditpolairud dengan PHM, yang mana dua kasus kejadian ini berawal dari laporan pihak PHM bahwa di rig itu sering terjadi pencurian beberapa material yang dalam satu tahun ini sudah 19 kejadian, seperti ada kehilangan kabel dan BBM.
“Kemudian atas laporan dari PHM, kita melaksanakan rapat staf yang kemudian kami bentuk tim, kemudian Tim ini yang dipimpin AKBP Teguh Nugroho berkolaborasi dengan Ditkrimsus Polda Kaltim untuk mengungkap, karena kejadian ini sudah cukup meresahkan dan berkali-kali terjadi sehingga dilakukan proses penyelidikan,” ujar Tatar Nugroho saat rilis bersama Bahrain Munir Manager HSSE PHM, di kantor Pol Airud Polda Kalimantan Timur Jalan AW Syahranie, , Kamis (14/4/2022).
Lanjut Tatar, Dari hasil penyelidikan kemudian dilakukan analisa terutama dalam hal penyelidikan IT, dimana Tim berhasil mengerucutkan pada satu kesimpulan, yang mana dari dua kasus itu para tersangka yang melakukan penggelapan dari kapal suplai Pertamina.
“Pada kasus pertama dari hasil penangkapan tersebut dapat disita barang bukti satu unit kapal klotok, satu mesin pompa alkon, 6 jerigen kapasitas 40 liter, satu tandon kapasitas 1.000 liter, kemudian barang bukti solar 38 jerigen sebanyak 1.520 liter,” beber Tatar.
“Untuk kasus pertama ditetapkan tersangka inisial H dan R yang merupakan petugas kapal suplai, serta inisial K sebagai penadah,” tambahnya.
Sedangkan untuk kasus kedua diamankan juga dua orang tersangka dari kapal suplai yakni inisial TI dan JT, yang mana antara kasus pertama dan kedua menggunakan kapal suplai yang berbeda, sehingga petugas kapal juga berbeda sementara penadahnya cuma satu yakni inisial K.
“Dari kasus kedua diamankan barang bukti uang Rp 7 juta, BBM jenis solar 500 liter, satu tandon kapasitas 1.000 liter,
Adapun dari kedua kasus tersebut dibuat dua laporan polisi yang pertama dikenakan ke pasal 374 KUHP yaitu penggelapan, juga sangkakan ke Pasal 480 KUHP atau penadah.
“Untuk pasal 374 ada 4 tersangka yakni H, R, TI dan JT, sedangkan untuk pasal 480 ada satu tersangka yakni K, yang mana untuk pasal 374 diancaman pidana penjara 5 tahun, Pasal 480 diancam 4 tahun. Jadi sementara diamankan lima tersangka,” jelas Tatar.
Disinggung apakah masih ada keterlibatan orang dalam dalam hal ini petugas, Tatar mengaku, sementara masih dalam pendalaman untuk ada keterkaitan dengan petugas, tapi yang jelas karena pasalnya yang disangkakan ada, berarti kemungkinan ada yang dikuasakan untuk barang itu, tetapi dia melakukan perbuatan mengusai memiliki dan menjual ke orang lain.
“Kami terus mengembangkan sampai menemukan barang bukti lainnya, sementara dugaan mereka bekerja bersama, BBM dari kapal suplai dijualnya ke klotok,” tutur Tatar.
Sementara itu, K tersangka penadahnya yang juga pemilik klotok mengaku, hanya sendiri saja bekerja, sementara keempat tersangka lainnnya bekerja di Kapal suplai.
“Saya sendiri saja mas, kalau yang empat itu dari di kapal suplai,” ujar K yang menyampaikan menjual ke nelayan dan kapal klotok karena kesulitan mendapatkan BBM solar.
Ia mengaku membeli satu jerigen solar seharga Rp 200 ribu dari keempat tersangka, kemudian dijual dengan harga Rp 250 ribu perjerigen.
“Cuma ambil untung Rp 50 ribu untuk satu jerigen, biasa dijual ke para nelayan,” tutupnya.
BACA JUGA