Lima Warga Gunung Bakaran yang Ditahan Minta Dibebaskan
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Lima warga Balikpapan RT 44 Kelurahan Damai Bahagia Balikpapan, Gunung Bakaran yang ditahan kepolisian dalam sengketa tanah meminta keadilan.
Lima warga yang tingga dikawasan Gunung Bakaran ini sudah ditahan di Polresta Balikpapan sejak 17 hari lalu atau sejak tanggal 27 Februari 2024.
Ke lima warga yang ditahan ini yakni Ismail Marzuki (46), Lakamahano (62), Muhammad (61), Lalaseh (48), Sulaiman (31). Mereka disangkakan pasal 170 tentang perusakan dan pasal 167 masuk pekarangan tanpa izin.
Lokasinya persis bekas areal Pasar Buton Jalan ZA Maulani, Kelurahan Damai Bahagia, RT 44, Balikpapan Selatan.
Pasar itu kini sudah tidak ada karena dibongkar dan dipagar seng oleh orang yang mengklaim sebagai pemilik lahan 1,2 hektar.
“Kami sudah ajukan permohonan pembebasan tanggal 29 Februari atau dua hari setelah klien kami ditahan di Polrsta Balikpapan. Tapi hingga kini belum ada jawaban,” ucap Faizal Rodhiansyah selaku Kuasa hukum 5 warga juga kuasa hukum dari Rusli Ramlan ahli waris tanah 1,2 hektar, Jumat (15/3/2024) malam.
Dalam penjelasan kepada media, Faizal Rodhiansyah didampingi ahli waris juga hadir pada istri dan anak-anak dari 5 warga yang ditahan.
Lilis istri dari Sulaiman (31) berharap suaminya dapat bebas dari penjara. Karena dia memiliki tiga orang yang masih kecil.
“Harapan saya suami saya bisa bebas. Ini mana lagi puasa mau lebaran. Dia hanya buruh lepas saja kerjanya,”tuturnya. “Kami tidak nyangka kalau suami sampai ditahan gara-gara kasus ini,” katanya.
Istri dari Lasaleh yakni Kaimah (46) juga berharap hal sama. “Anak-anak kami masih butuh biaya sekolah tapi suami ditahan. Jadi harapan kami Cuma itu. Tolong bapak-bapak kalau bisa suami dibebaskan secepatnya,” tutur Kaimah dengan uraian air mata saat berbicara kepada media.
Zidan (24) putra dari Ismail Marzuki (46) berharap kasus ini bisa segera selesai dan bapaknya dapat keluar dapat kumpul bersamakeluarga “Harapan yang terbaik buat keluarga yang ditinggalkan,” harapnya.
KEDEPANKAN SISI KEMANUSIAAN
Kuasa Hukum berharap, ada kebaikan dari Polresta Balikpapan untuk mendengar keluh kesah dari keluarga yang suaminya ditahan di jeruji tahanan Polresta Balikpapan.
Menurut, seharusnya kepolisian lebih jernih melihat dan menelah bahwa ini dengan mengendapkan bahwa kasus ini adalah prihal sengketa lahan bukan pada pidana.
“Kami minta dibebaskan karena alasan kemanusian. Kami minta mereka ditangguhkan penahanan. Ini masala sengketa tanah,” ujarnya.
BACA JUGA