Lokasi Ibu Kota Negara Tak Ganggu Hutan Lindung dan Teluk Balikpapan
BALIKPAPAN, Inibalikpapan – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menjamin keberadaan Ibu Kota Negara (IKN) ataupun Pusat Pemerintahan yang rencananya akan berdiri diatas lahan seluas 170 hingga 220 hektar itu tak akan merusak lingkungan sekitar
Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor mengatakan, lokasi yang akan dibangunnya Ibu Kota Negara tidak akan menyentuh hutan lindung Bukit Soeharto yang berada di Kabupaten Kutai Kertanegara (Kukar) maupun hutan lindung sungai wain yang berada di Kota Balikpapan.
“Sekarang ini gak mungkin orang mau melakukan kegiatan mengabaikan kaidah-kaidah lingkungan. Gak mungkin orang menabrak dengan etika lingkungan,” ujarnya..
Mantan Bupati Kutai Timur itu juga memastikan keberadaan Ibu Kota Negara juga tidak akan menganggu ataupun merusak Teluk Balikpapan yang selama ini menjadi tempat hidup satwa langkah seperti, pesut, dugong atau duyung maupun bekantan. Termasuk hutan bakau.
“Kita diawasi dengan dunia internasional. Gak mungkin kita sembarangan, pasti kaidah-kaidah itu menjadi refrensi. Gak kayak jaman dulu lagi, jaman dulu suka-suka orang. Sekarang gak bisa,” ujarnya.
Meski begitu, Isran hingga kini masih merahasiakan lokasi, tepatnya Ibu Kota Negara. Karena selama ini Presiden maupun Pemerintah Pusat hanya menyebutkan Pusat Pemerintahan berada di sebagain wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kertanegara.
Dalam Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 12 tahun 2012 tetang Tata Ruang Kota Balikpapan 2012-2032 jelas diatur kelestarian lingkungan hidup yang mencakup hutan lindung sungai wain, hutan lindung sungai manggar maupun Teluk Balikpapan,
Teluk Balikpapan memiliki luas daerah aliran sungai sekitar 211.456 hektar dan perairan 16.000 hektar. Terdapat 54 sub daerah aliran sungai dan terdapat 31 pulau kecil disekitarnya. Dengan hamparan 300 hektar hutan bakau dari Utara hingga Timur Balikpapan.
BACA JUGA