Lonjakan Kasus Penipuan Online dan Perdagangan Orang di Indonesia, Begini Data Terbaru
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Kasus penipuan online yang terkait dengan tindak kejahatan perdagangan orang (TPPO) terus meningkat drastis di Indonesia. Data terbaru mengungkapkan lonjakan signifikan dalam jumlah kasus, mencerminkan tantangan besar dalam upaya menanggulangi kejahatan transnasional.
Menurut Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha, kasus pertama yang tercatat pada tahun 2020 hanya sebanyak 15 kasus.
Namun, pada tahun 2024, angka tersebut meroket menjadi 5.111 kasus. Negara-negara seperti Kamboja, Myanmar, Laos, dan Filipina kini menjadi pusat operasi kejahatan ini, dengan skema seperti judi online dan penipuan daring.
Fenomena Normalisasi Penipuan Online
Aktivitas penipuan online dan perjudian kini mulai dianggap normal oleh sebagian masyarakat, bahkan menjadi sumber mata pencaharian.
“Saat ini kami melihat ada semacam normalisasi. Judi online dan penipuan daring menjadi bentuk mata pencaharian baru. Ada WNI yang secara sadar ingin bekerja di sektor itu karena gaji tinggi, sehingga tidak ada unsur TPPO-nya,” kata Judha dalam diskusi bertajuk “Korupsi dan Kejahatan Siber: Membedah Skema Penipuan dan Judi Online” di kantor AJI Indonesia, Jakarta.
Dari 5.111 kasus yang terdeteksi, hanya 1.290 kasus dinyatakan sebagai TPPO. Korban kebanyakan berasal dari daerah seperti Sumatra Utara, Sulawesi Utara, Kalimantan Barat, dan Jawa Tengah.
Lonjakan Transaksi Judi Online
Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Danang Tri Hartono, memaparkan data yang mengkhawatirkan tentang peningkatan transaksi terkait judi online.
Pada 2021, transaksi judi online mencapai Rp57,91 triliun, meningkat menjadi Rp104,42 triliun pada 2022. Angka tersebut melonjak lebih dari tiga kali lipat menjadi Rp327,05 triliun pada 2023, dan hanya dalam semester pertama 2024, sudah mencapai Rp174,56 triliun.
Dana hasil transaksi ini sering kali dicuci melalui skema seperti money changer dan cryptocurrency, yang semakin mempersulit deteksi oleh otoritas. “Crypto kini bukan hanya untuk trading, tetapi juga memfasilitasi transaksi termasuk perjudian online,” jelas Danang.
PPATK juga mencatat peningkatan jumlah pemain judi online di Indonesia, dari 3,4 juta pada 2023 menjadi 8,8 juta pada 2024. Modus yang melibatkan penyalahgunaan rekening menjadi sorotan utama.
“Rekening yang digunakan untuk deposit sering kali dijual oleh pemiliknya, yang kebanyakan berasal dari masyarakat ekonomi lemah,” tambah Danang.
BACA JUGA : Satgas Terpadu Pemberantasan Judi Online
Korupsi Memperburuk Situasi
Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, menyoroti bahwa korupsi di institusi penegak hukum turut memperparah situasi. Aparat yang terlibat atau mendukung praktik ilegal melemahkan penegakan hukum dan memperkuat jaringan kejahatan.
Dampak Sosial Perdagangan Orang
Pandemi COVID-19 memperburuk situasi perdagangan orang, menciptakan peluang bagi sindikat untuk memperluas operasi mereka.
Direktur Eksekutif Migrant Care, Wahyu Susilo, menyebutkan bahwa korban kini tidak hanya berasal dari kelompok ekonomi lemah, tetapi juga mencakup kaum muda dan lulusan perguruan tinggi.
Kawasan Asia Tenggara menjadi pusat kejahatan ini, dengan Myanmar sebagai salah satu lokasi strategis sindikat untuk mendirikan kamp-kamp penipuan daring.
Wahyu menegaskan, “Kinerja buruk dan korupsi di pemerintahan Myanmar turut menyuburkan praktik perdagangan orang.”
Pentingnya Peran Media dan Upaya Kolektif
Ketua Umum AJI Indonesia, Nany Afrida, menekankan pentingnya liputan mendalam untuk mengungkap fakta dan memberikan suara kepada korban. Namun, risiko intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis menjadi tantangan tersendiri.
Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan langkah terpadu dari pemerintah, masyarakat sipil, media, dan sektor swasta. Beberapa langkah yang mendesak harus dilakukan.
Diantaranya, Pengawasan Ketat: Memperketat pengawasan terhadap platform judi online. Penegakan Hukum: Memperbaiki sistem penegakan hukum yang sering dirusak oleh korupsi.
Perlindungan Korban: Meningkatkan perlindungan bagi korban perdagangan orang melalui pendampingan hukum dan psikologis. Kerja Sama Internasional: Memperluas kerja sama antarnegara untuk membongkar jaringan kejahatan transnasional.
Dengan upaya kolektif ini, keamanan digital nasional dapat diperkuat, melindungi WNI dari ancaman yang terus berkembang. Keberhasilan melawan kejahatan ini membutuhkan keseriusan dari semua pihak untuk menciptakan lingkungan yang aman dan adil bagi masyarakat Indonesia.
BACA JUGA