LPS Jamin Simpanan Nasabah, Perbankan Terapkan 3T
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Sedikitnya tiga hal simpanan yang layak dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Tiga hal itu yakni perbankan harus menerapkan 3T diantaranya tercatat dalam pembukuan Bank, tingkat bunga penjaminan simpanan yang tidak melebihi tingkat bunga penjaminan dan tidak melakukan tindakan yang merugikan Bank.
Direktur Group Resiko Perekonomian dan Sistem Keuangan LPS, Doddy Ariefianto mengungkapkan nasabah yang menginginkan bunga diatas bunga penjaminan dipersilakan namun hal itu tidak dijamin oleh LPS.
“Perbankan harus membuat surat keterangan tertulis bahwa simpanan ini tidak dijamin LPS jika bank mengalami sesuatu,” jelasnya dalam media gathering yang diselenggarakan LPS bersama Ponity SH Ketua Perhimpungan bank perkereditan rakyat Kaltim, di Balikpapan, Rabu Sore (12/10/2016).
Disebutkannya, perbankan yang memberikan bunga simpanan diatas rate LPS bukan perbuatan melawan hukum. Namun pihaknya perlu mengingatkan Bank, jika bank tutup maka yang bersangkutan tidak dijamin oleh LPS.
Berdasarkan data yang dihimpun LPS, aset perbankan yang mengalami masalah keuangan, jika dihitung berdasarkan recovery aset perbankan dan menjadi uang hanya sekitar 31 persen. “Sisanya hanya diatas buku saja. Misalnya nilai seratus , sebenarnya hanya 31 saja,” sambung Doddy.
Selain itu, Doddy mengatakan setiap bank yang menjalankan kegiatan usaha di Indonesia wajib masuk LPS.
Sementara itu, Ketua Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Ponity SH pastikan tidak ada anggotanya yang menerapkan bunga bank yang melebihi bunga penjaminan LPS.
“OJK setahun sekali mengawasi BPR dan kami ditongkrongi OJK hampir satu minggu. Semua keuangan di buka, pembiayaan untuk apa saja. Kami cukup positif kalau simpanan suku bungan 8,75 tapi kami bisa bersaing dengan bank umum karena rate kita lebih tinggi sehingga beri bunga lebih tinggi,” imbuhnya.
BACA JUGA