LPSK Beri Perlindungan Tiga Orang Keluarga Dan Saksi Kasus Tewasnya Jurnalis Tribrata TV

Jurnalis / ilustrasi (rencanamu)

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan kepada tiga orang keluarga korban dan saksi kasus tewasnya jurnalis Tribrata TV di rumahnya bersama tiga anggota keluarganya, setelah rumahnya terbakar pada 26 Juni 2024.

Wakil Ketua LPSK Wawan Fahrudin mengungkapkan, tiga orang yang mendapat perlindungan berdasarkan hasil putusan Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK. Tiga orang yang diberi perlindungan yakni EM, RF dan VS)

“Berdasarkan hasil putusan Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK pada 22 Juli 2024, memutuskan untuk memberikan Perlindungan kepada tiga Pemohon dalam kasus kematian RS, jurnalis Tribrata TV di Karo, Sumatera Utara,” ujar wawan dalam siaran persnya.

“Permohonan perlindungan telah memenuhi persyaratan perlindungan sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 31 tahun 2014,”

Layanan perlindungan yang diberikan LPSK dalam kasus ini meliputi fisik berupa pengamanan dan pengawalan saat persidangan, pemenuhan hak prosedural berupa pendampingan saat korban memberikan keterangan atau kesaksian dalam setiap proses peradilan pidana.

Selain itu kata dia, LPSK juga memberikan fasilitas restitusi dan bantuan biaya hidup sementara. Permohonan perlindungan diajukan ke LPSK pada 4 Juli 2024.

BACA JUGA :

Selanjutnya LPSK melakukan proaktif, penjangkauan, dan penelaahan permohonan. Dalam proses penelaahan LPSK menemui Pemohon yang didampingi LBH Medan dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ), meminta keterangan para saksi dan berkoordinasi dengan Polres Tanah Karo, Polda Sumatera Utara.

Ditambahkan Wawan, terdapat adanya kejanggalan dalam peristiwa kebakaran yang menewaskan ayah dan tiga anggota keluarga tersebut. Berdasarkan keterangan keluarga korban, terdapat ancaman setelah menayangkan artikel tentang perjudian.

Selain itu, berdasar keterangan saksi rekan kerja korban, ditemukan bahwa korban menerima ancaman setelah memberitakan tempat perjudian.

Terkait permohonan Perlindungan dari jurnalis, sepanjang 2019-2022 terdapat 14 permohonan perlindungan ke LPSK. Tindak Pidana yang dialami meliputi pengeroyokan, pembakaran rumah, penganiayaan, ITE, pengrusakan barang dan lain-lain.

LPSK berkomitmen mendukung terciptanya ruang publik yang kondusif, sehat dan aman bagi para jurnalis dan mendukung ketersediaan mekanisme perlindungan.

“Misalnya LPSK sudah bekerja sama bersama Dewan Pers, Komnas HAM, Komnas Perempuan membuat mekanisme perlindungan kedaruratan dalam kerangka Pembela HAM,” ujar Wawan.*

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.