Top Header Ad

LPSK Desak Evaluasi Rekam Jejak Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma dalam Kasus TPKS

LPSK
LPSK / kabarpublik

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta evaluasi terhadap rekam jejak eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma, dalam menangani kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di beberapa wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT). Evaluasi ini diperlukan seiring dengan terungkapnya dugaan keterlibatan Fajar dalam kasus pencabulan dan pornografi.

Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati, menegaskan bahwa evaluasi dan pengusutan kembali kasus-kasus TPKS yang pernah ditangani Fajar bertujuan untuk memenuhi hak pemulihan korban dan mencegah keberulangan kasus serupa.

“Kasus TPKS di NTT banyak mengalami hambatan penyelesaian. Bahkan, ada kasus yang menyebabkan korban melahirkan, tetapi pembuktian pelaku sulit dilakukan karena hasil tes DNA sebagian besar negatif,” ungkap Nurherwati dalam keterangannya, dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.

Salah satu kasus terjadi di Sumba Timur dan Sumba Barat Daya, di mana korban tidak memiliki akses berhubungan dengan pihak lain kecuali pelaku, yang disebut sebagai “Tuannya”. Mengingat Fajar Widyadharma pernah menjabat sebagai Kapolres Sumba Timur, evaluasi lebih lanjut atas kasus-kasus tersebut dianggap krusial.

LPSK mengapresiasi Polri atas tindakan cepat dalam memberikan sanksi kepada AKBP Fajar. Nurherwati juga menekankan pentingnya kerja sama dalam proses hukum, terutama dalam pengambilan sampel DNA yang kredibel untuk mendukung pembuktian kasus-kasus TPKS.

BACA JUGA :

“Tes DNA bukan satu-satunya alat bukti, tetapi pembuktian yang optimal sangat penting bagi korban untuk menegakkan keadilan, termasuk dalam proses hukum dan restitusi,” tegasnya.

Kasus TPKS di NTT Meningkat Tajam

Berdasarkan data LPSK tahun 2024, NTT menjadi wilayah dengan jumlah permohonan perlindungan tertinggi, terutama terkait TPKS dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO):

  • 80 permohonan TPKS (71 di antaranya kekerasan seksual terhadap anak).
  • 45 permohonan TPPO.
  • 205 korban terlindung oleh LPSK, dengan kasus TPPO tertinggi (86 kasus), TPKS terhadap anak (56 kasus), dan TPKS terhadap dewasa (23 kasus).

Layanan yang paling banyak diberikan oleh LPSK dalam kasus TPKS Anak meliputi:

  • Fasilitasi restitusi (690 kasus).
  • Pemenuhan hak prosedural (369 kasus).
  • Rehabilitasi psikologis (321 kasus).
  • Bantuan medis dan biaya transportasi (143 kasus).

Evaluasi penanganan kasus TPKS di NTT menjadi langkah penting untuk menegakkan keadilan bagi korban. Pantau terus perkembangan kasus ini di sini.

Tinggalkan Komentar

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.