Lupa Bayar Zakat Fitrah hingga Lewat Idulfitri, Apa yang Harus Dilakukan?
BALIKPAPAN, inibalikpapan.com– Zakat fitrah adalah salah satu kewajiban yang harus terpenuhi selama bulan Ramadan. Kewajiban ini punya batasan sebelum pelaksanaan salat Idufitri.
Ibnu Umar ra meriwayatkan hadis soal kewajiban zakat fitrah. Di mana Rasulullah SAW menyatakan bahwa zakat fitrah wajib keluar sebelum salat Id. Hadis tersebut berbunyi:
عَنِ اِبْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: فَرَضَ رَسُولُ اَللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ اَلْفِطْرِ، صَاعًا مِنْ تَمْرٍ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ: عَلَى اَلْعَبْدِ وَالْحُرِّ، وَالذَّكَرِ، وَالْأُنْثَى، وَالصَّغِيرِ، وَالْكَبِيرِ، مِنَ اَلْمُسْلِمِينَ، وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ اَلنَّاسِ إِلَى اَلصَّلَاةِ. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
Artinya: Dari Ibnu Umar ra ia berkata, Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah 1 sha` dari kurma atau 1 sha` dari gandum baik kepada budak, orang merdeka, laki-laki, perempuan, anak kecil dan orang dewasa dari kalangan orang Muslim. Dan Rasulullah SAW memerintahkan zakat tersebut ditunaikan sebelum orang-orang keluar untuk menunaikan sahalat id. (Muttafaq Alaih).
Dilansir dari NU Online, terdapat juga penjelasan dari para ulama, seperti Ibn Ruslan. Ia menyatakan bahwa mengakhirkan pembayaran zakat fitrah melewati hari raya Idul Fitri haram. Mayoritas ulama pun telah menyepakatinya dalam berbagai kitab fiqih. Seperti dalam At-Tanbih fi Fiqh asy-Syafi’i oleh Abu Ishaq as-Syirazi.
Wajib Qadha
Meski demikian, mengqadha zakat fitrah menjadi kewajiban bagi yang mengakhirkan pembayarannya hingga melewati Idulfitri. Sumbernya sebagai berikut:
وَلَا يَجُوزُ تَأْخِيرُهَا عَنْ يَوْمِ الْفِطْرِ فَاِنْ أَخَّرَهَا أَثِمَ وَلَزِمَهُ الْقَضَاءُ
Artinya: Dan tidak boleh mengakhirkan zakat fitrah sampai melewati hari raya Idul Fitri, karenanya jika seseorang mengakhirkannya maka ia berdosa dan wajib mengqadlanya. (Abu Ishaq as-Syirazi, At-Tanbih fi Fiqh asy-Syafi’i, Bairut-Alam al-Kutub, 1403 H, halaman: 61)
وَيَجِبُ الْقَضَاءُ فَوْرًا لِعِصْيَانِهِ بِالتَّأْخِيرِ وَمِنْهُ يُؤْخَذُ أَنَّهُ لَوْ لَمْ يَعْصِ بِهِ لِنَحْوِ نِسْيَانٍ لَا يَلْزَمُهُ الْفَوْرُ
Artinya: Dan wajib mengqadha (bagi orang yang mengakhirkan pembayaran zakat fitrah sampai melebihi hari raya Idul Fitri, pent) dengan segera karena kesalahannya (maksiat) dengan melakukan pengakhiran tersebut. Dan dari sini juga dapat dipahami bahwa seandainya pengakhiran tersebut bukan karena kesalahan yang sengaja dibuat seperti karena lupa maka tidak harus segera mengqadhanya. (Lihat: Ibnu Hajar al-Haitsami, Tuhfah al-Muhtaj ila Syarh al-Minhaj, Mesir al-Maktabah at-Tijariyah al-Kubra, 1357 H/1983 M, juz, 4, halaman: 381)
Dengan demikian, hendaknya soal durasi waktu bagi kewajiban mengeluarkan zakat fitrah lebih Anda perhatikan. Jangan sampai termasuk kalangan yang melalaikan kewajiban tersebut. Dan bila ternyata terlanjut lupa atau karena lalai, sudah selayaknya mengqadha zakat fitrah sesegera mungkin.
BACA JUGA