MA Diminta Bersikap Atas Putusan PN Jakpus Terkait Penundaan Pemilu

Rapat Paripurna DPR RI / laman DPR

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang menjatuhkan vonis penundaan Pemilu 2024, mendapat kecaman dari sejumlah pihak.

Termasuk Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa. Dia meminta Mahkamah Agung (MA) bersikap atas putusan itu. Menurutnya, keterangan MA sangat dibutuhkan supaya polemik bisa diakhiri.
 

Dia bahkan meminta MA harus memberikan peringatan kepada PN Jakpus. Karena PN Jakpus dinilai tak memiliki kewenangan menangani perkara sengketa pemilu, termasuk hasil proses verifikasi faktual parpol.
 

“Ya (MA harus bersikap), biar tidak tambah ramai. Karena sudah jelas bahwa itu di luar kewenangan menangani sengketa proses pemilu, dalam hal ini sengketa verifikasi parpol,” dikutip dari laman DPR

Dia menegaskan hanya ada dua lembaga yang diberikan kewenangan menangani sengketa pemilu berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Kedua lembaga itu ialah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan pengadilan tata usaha negara (PTUN).

“Nah harusnya PN ketika ada pengajuan sengketa proses pemilu mestinya paham UU Pemilu dan harusnya tidak menerima.Jadi, bukan hanya tidak boleh memutus tapi juga tidak boleh menerima gugatan itu. Gugatan harusnya ditujukan ke PTUN,” tutupnya. 

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.