MA Perintahkan KPU Cabut Aturan Batas Usia Kepala Daerah
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan Partai Garda Republik Indonesia (Garuda) kepada KPU terkait batas usia calon kepala daerah.
Mahkamah Agung juga perintahkan KPU RI cabut aturan perihal batas usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun. Hal itu berdasarkan putusan MA, Kamis (30/5/2024).
“Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari pemohon Partai Garda Republik Indonesia,” demikian bunyi putusan MA.
Dalam putusannya, MA menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 bertentangan dengan UU 10 tahun 2016. PKPU no 9 mengatur tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Pasal tersebut berbunyi ‘Warga Negara Indonesia dapat menjadi calon gubernur dan wakil gubernur memenuhi syarat. Huruf (d) berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur’.
BACA JUGA :
KPU TUNGGU SALINAN PUTUSAN
MA menilai Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur. Dan usia 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.
“Memerintahkan kepada KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota,” demikian dalam putusan MA dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com,
Menanggapi putusan MA soal batas usia itu, Anggota KPU RI Idham Holik menyatakan, belum menerima file putusan MA. KPU menunggu salinan putusan MA tersebut.
“Dalam konteks prinsip berkepastian hukum, KPU harus tunggu file putusan yang dimaksud dipublikasikan secara resmi oleh MA,” ujar Idham, Kamis (30/5/2024).
BACA JUGA