Mabes Polri Usut Kasus Dugaan Suap DID Pemkot Balikpapan 2018, Limpahan Dari KPK
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Bareskrim Polri kini tengah mengusut dugaan suap terkait pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Tahun 2018 Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, kasus tersebut merupakan pengembangan dari yang ditangani KPK, sebelumnya.
“Kasus ini pengembangan perkara dari terpidana YP dan RS keduanya ASN di Kementerian Keuangan yang proses penyidikannya ditangani oleh KPK RI,” ujar Trunoyudo Wisnu Andiko dikutp dari laman pmjnews.
“Kemudian pada 16 Agustus lalu menyerahkan penanganan perkara pihak pemberi suap terkait pengurusan DID kepada Dittipidkor Bareskrim Polri,”
Menurut Trunoyudo, pelimpahan penanganan kasus tersebut, merupakan hal yang wajar dan sinergitas dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Ini bentuk sinergitas antara KPK dan Polri khususnya dalam hal ini Direktorat Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya.
Trunoyudo menjelaskan, kasus dugaan suap telah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan pada 8 Januari 2024.
Kasu aitu diangkap ke publik pada Maret 2017, ketika itu RE m. Diaenjabat Wali Kota Balikpapan meminta seluruh SKPD mencari cara untuk meningkatkan anggaran DID Kota Balikpapan 2018.
Kemudian MM selaku Kepala BPKAD Kota Balikpapan meminta bantuan FI anggota BPK Perwakilan Kaltim untuk meningkatkan anggaran DID. Akhirnya FI menghubungi YP yang merupakan ASN di Kemenkeu.
“Saudara YP akhirnya menghubungi RS yang juga ASN di Kemenkeu yang mengklaim bisa membantu mengurus dan mengarahkan agar Pemkot Balikpapan mengajukan surat usulan DID,” ujarnya.
Trunoyudo menyebutkan bahwa YP melakukan komunikasi dengan RS selaku ASN di Kemenkeu untuk membantu dan mengarahkan Pemerintah Kota Balikpapan mengajukan surat usulan DID.
Selanjutya, Pemerintah Kota Balikpapan mengirimkan surat usulan DID untuk nantinya digunakan kegiatan di Dinas Pekerjaan Umum yang saat itu dijabat oleh TA.
“FI menyampaikan kepada TA bahwa Kota Balikpapan mendapatkan dana Rp26 miliar,” tutur Truno dilansir dari kabar24.
Namun ternyata dari pengurusan itu, YP dan RS meminta fee sebesar 5% atau sekitar Rp1,36 miliar dari jumlah DID yang diberikan. TA langsung menyanggupi, karena jika tidak DID tersebut akan diserahkan ke daerah lain.
“Uang tersebut ditaruh ke dalam dua buku tabungan, yang kemudian buku tabungan dan kartu ATM beserta PIN diserahkan ke YP dan RS melalui FI,” ujarnya.
BACA JUGA