Top Header Ad

Mahakam Ulu dan Kutai Kartanegara Bakal Gelar PSU, Gubernur Kaltim Tunggu Instruksi Kemendagri Soal Pj Bupati

Gubernur Kaltim Rudy Mas;ud / Arief M / adpimprovkaltim
Gubernur Kaltim Rudy Mas;ud / Arief M / adpimprovkaltim

SAMARINDA, Inibalikpapan.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Mahakam Ulu dan Kutai Kartanegara (Kukar).

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Rudy Mas’ud menyatakan masih menunggu surat resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait penunjukan penjabat (Pj) kepala daerah di dua kabupaten tersebut.

“Secara lisan sudah disampaikan kemungkinan ada Pj, tetapi secara resmi (tertulis) belum,” ujar Rudy Mas’ud, mantan anggota DPR RI yang kini menjabat sebagai Gubernur Kaltim.

Pemprov Kaltim Tunggu Keputusan Resmi

Gubernur Rudy Mas’ud menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim hanya bisa menunggu instruksi resmi dari Kemendagri sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

“Kami belum bisa pastikan, apakah akan ada Pj atau tidak. Kita tunggu keputusan resmi dulu,” tambahnya.

BACA JUGA :

Sesuai putusan MK, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mahakam Ulu diberikan batas waktu 90 hari untuk melaksanakan PSU, sementara KPU Kutai Kartanegara hanya memiliki 60 hari sejak keputusan dibacakan.

Dengan tenggat waktu yang cukup lama, dua kabupaten tersebut akan mengalami kekosongan kepala daerah definitif hingga PSU selesai dan bupati terpilih dilantik.

“Proses ini masih panjang, bisa 60 hingga 90 hari. Jadi, kita masih menunggu arahan dari Mendagri,” jelas Rudy Mas’ud.

Anggaran PSU Dipastikan Aman

Mengenai anggaran PSU, Gubernur Rudy memastikan bahwa alokasi dana diperkirakan masih mencukupi untuk mendukung proses pemungutan suara ulang di Mahakam Ulu dan Kukar.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses