Mahasiswa Penyebar Gambar Kemaluan Berhasil Diringkus, Terancam 7 Tahun Penjara
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com — Polresta Balikpapan berhasil mengamankan pelaku inisial FF (21) mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Balikpapan, yang penyebar konten pornografi berupa foto kemaluan kepada korban melalui media sosial whatsapp.
Dimana waktu kejadian, Sabtu (18/12/2021) di Kota Balikpapan dengan barang bukti yang diamankan berupa1 unit Handphone Merk Samsung Galaxy A70 dan 2 lembar screen shot gambar kemaluan tersangka yang dikirim ke media sosial whatsapp korban.
Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Rengga Puspo Saputro mengatakan, adapun kronologikorban atas nama inisial (WS) yang melaporkan Tindak pidana Pornografi dan Tindak Pidana UU dengan kronologis bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari sabtu (10/1/2022).
Pelaku yang tidak diketahui korban telah dengan sengaja menghubungi dan kemudian
mengirimkan 4 (empat) buah foto kelamin laki-laki kepada korban melalui media sosial whatsapp.
“Atas kejadian tersebut korban melaporkannya ke polresta Balikpapan untuk proses lebih lanjut,” ujar Rengga Puspo kepada media, Senin (10/1/2022).
Adapun pelaku akan dikenakan Pasal 29 junto pasal 4 ayat 1 atau pasal 35 tentang pornografi dan UU ITE pasal 45 ayat 1 dengan ancaman di atas 7 tahun.
“Korban sama pelaku terkonek dalam aplikasi video, kemudian tahu nomor korban dan langsung mengirim gambar tersebut, indikasi korban lebih dari satu orang, tapi yang baru melapor hanya satu orang,” tutupnya.
BACA JUGA