Mahfud Md Desak Dugaan Kasus Pungli di Rutan KPK Ditindaklanjuti dan Dibuka ke Publik
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – KPK dimiinta untik menindaklanjuti dugaan pungli di rumah tahanan (rutan) senilai Rp 4 miliar berdasarkan data sementara yang dikantongi Dewan Pengawas KPK.
Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam Forum Koordinasi Sentra Gakkumdu Pemilu di Hotel Grand Senyiur Balikpapan, Selasa (20/6/2023)
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menegaskan, pungli tidak dibenarkan. Apalagi terjadi di lembaga yang selama konsen dan pencegahan dan penindakan kasus-kasus korupsi.
“YMemang harus ditindaklanjuti, hal seperti itu harus dibuka ke publik dan setelah itu ditindaklanjuti secara hukum karena pungli itu adalah tindak pidana,” ujarnya kepada awak media.
Meski begitu, sejauh ini Mahfud mengaku, belum mengetahui secara detail kasus tersebut. Dia masih menunggu pengumuman hasil dari penyelidikan. Karena jika pungli dengan anggaran yang cukup besar, bisa disebut atau dikategorikan sebagai tindak pidana penyuapan.
“Saya belum tahu apakah pungli atau penhyuapan.Dalam korupsi ada tujuh macam, mulai dari mark up, mark down, pemalsuan dokumen, pemerasan dan sebagainya, paling ringan itu biasanya pungli,” ujarnya
“Saya tidak tahu tuh apakah itu yang diumumkan adalah pungli betul biasanya kecil-kecilan kalau pungli. Kalau gede itu penyuapan. Nah biarkan diumumkan dulu besok baru kita klasifikasi, yang jelas harus ditindak,”
Mahfud pun mendesak meminta kasus tersebut harus ditindaklanjuti. Lantaran terjadi di tubuh lembaga pemberantasan korupsi. “Apalagi ini terjadi di rutan KPK, itu berarti ada korupsi di lembaga pemberantasan korupsi kalau terjadi di Rutan KPK,” ujarnya
“Pungli itu bagian dari korupsi karena pasal yang digunakan itu sama. Antara pungli dan korupsi itu pasal dakwaannya di dalam hukum sama cuma biasanya ringan dan biasanya diselesaikan secara administratif kalau hanya kecil-kecilan.”
BACA JUGA