Mahfud MD Sebut Dua Hal yang Bisa Batalkan Pemilu Hingga Pemakzulan Presiden
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Mantan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut, ada dua hal yang bisa membatalkan pemilu 2024.
Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 1 tersebut bahkan menyebut, bukan hanya membatalkan pemilu yang dituding sejumlah pihak penuh kecurangan, tapi juga hingga pemakzulan presiden.
Begini penjelasan Mahfud melalui akun instagramnya
“Minimal ada 2 jalur resmi untuk menyelesaikan kekisruhan pemilu 2024. Pertama Jalur hukum melalui MK yang bisa membatalkan hasil pemilu asal ada bukti dan hakim MK berani,”
“Kedua jalur politik melalui angket di DPR yang tak bisa membatalkan hasil pemilu tapi bisa menjatuhkan sanksi politik kepada presiden, termasuk impeachment, tergantung pada konfigurasi politiknya.
“Jalur hukum bisa ditempuh oleh paslon yang arenanya adalah MK. Jalur politik bisa ditempuh oleh anggota parpol yang arenanya adalah DPR. Semua anggota parpol di DPR punya legal standing untuk menuntut dengan angket. Adalah salah mereka yang mengatakan bahwa kisruh pemilu ini tak bisa diselesaikan melalui angket. Bisa, dong,”
“Saya paslon (cawapres), tak bisa menempuh jalur politik, namun masuk melalui jalur hukum. Tetapi Mas Ganjar (Pranowo) dan Cak Imin (Muhaimin Iskandar) bisa langsung melalui dua jalur karena selain paslon mereka juga tokoh parpol.”
BACA JUGA