Top Header Ad

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Sejumlah Tuntutan Buruh di UU Cipta Kerja

JAKARTA, inibalikpapan.com – Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi. Ini atas beberapa pasal dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (Ciptaker). Sebelumnya, Partai Buruh dan enam pemohon lainnya memohon gugatan tersebut.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, melansir Suara, jaringan inibalikpapan.com.

Hal itu ia sampaikan saat membacakan putusan perkara nomor 168/PUU-XXI/2023 di ruang sidang utama Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2024).

Suhartoyo menjelaskan bahwa MK juga sedang memeriksa tiga perkara lain dengan objek konstitusionalitas serupa. Yaitu perkara nomor 168/PUU-XXI/2023, 40/PUU-XXI/202, dan 61/PUU-XXI/2023.

Mahkamah menilai bahwa perkara 168 memiliki lebih banyak dalil ketimbang dua perkara lainnya. Sehingga putusan atas perkara 168 akan menjadi acuan bagi dua perkara serupa.

“Oleh karena itu, perkara nomor: 168/PUU-XXI/2023 akan dipertimbangkan dan diputus terlebih dahulu. Selanjutnya akan dijadikan rujukan untuk mempertimbangkan dan memutus perkara nomor 40 dan 61,” kata Suhartoyo.

Dalam amar putusannya, MK menanggapi berbagai dalil pemohon yang mencakup penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), alih daya, cuti, pengupahan, ketentuan pesangon, dan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Putusan lengkap MK merinci beberapa poin penting, antara lain:

  1. Menyatakan frasa “Pemerintah Pusat” dalam Pasal 42 ayat 1 pada Pasal 81 angka 4 Lampiran UU 6/2023 bertentangan dengan UUD 1945, dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Sepanjang tidak dimaknai “Menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan in casu Menteri Tenaga Kerja.”
  2. Menyatakan Pasal 42 ayat 4 yang mengatur TKA dipekerjakan di Indonesia dalam hubungan kerja tertentu bertentangan dengan UUD 1945. Sepanjang tidak dimaknai dengan memperhatikan pengutamaan tenaga kerja Indonesia.
  3. Menyatakan Pasal 56 ayat 3 tentang durasi kerja dalam PKWT bertentangan dengan UUD 1945. Sepanjang tidak dimaknai dengan batas maksimal lima tahun.
  4. Menyatakan berbagai ketentuan lain terkait struktur upah, hak pekerja atas penghidupan layak, kebijakan pengupahan, penetapan upah minimum sektoral, hingga prosedur pemutusan hubungan kerja yang juga dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945. Dan diharuskan memiliki tafsiran yang mengutamakan kepentingan pekerja.

Selain itu, MK memerintahkan putusan ini terpublikasikan dalam Berita Negara Republik Indonesia. MK menolak permohonan pemohon untuk poin-poin yang tidak tercakup dalam putusan ini.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.