Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Uji Formil UU Minerba
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji formil terhadap Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU MInerba).
Dalam sidang putusan yang disiarkan langsung melalui akun YouTube MK pada Rabu (27/10/2021), Ketua Majelis Hakim Anwar Usman menyatakan, menolak semua permohonan pemohon.
“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Anwar dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.
MK menolak permohonan tersebut karena menganggap kalau pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum.
Dimana dalam dalilnya sebelumnya, pemohon menilai nihilnya keterbukaan akses oleh DPR saat melakukan perumusan RUU Minerba. Sehingga kemudian mengajukan uji formil
Namun setelah mencermati keterangan dan bukti-bukti yang dilampirkan pemohon, MK tidak menemukan bukti yang dapat meyakinkan bahwa telah terjadi pelanggaran.
Khususnya dalam hal tidak diberikannya akses atau kesempatan kepada masyarakat dalam memberikan masukan pada proses pembahasan RUU Minerba oleh Pemerintah dan DPR.
“Pemerintah dan DPR telah membuktikan bahwa pada masa perancangan telah dilaksanakan sosialisasi dan diskusi publik sebagai perwujudan asas keterbukaan untuk menampung tanggapan publik dan stakeholder terhadap RUU,” jelas hakim konstitusi Enny Nurbaningsih sesuai dengan naskah putusan.
Meski demikian, terdapat tiga hakim konstitusi yakni Wahiduddin Adams, Suhartoyo, dan hakim Saldi Isra yang memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion perihal permohonan pengujian formil UU Minerba
Perkara gugatan UU Minerba tidak hanya diajukan oleh satu pemohon. Setidaknya terdapat 3 permohonan yang diajukan untuk uji formil UU Minerba.
Adapun pemohon yang mengajukan gugatan terdiri dari dosen, mahasiswa, wiraswasta, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman Djohan, dan anggota DPD RI Alirman Sori serta Tamsil Linrung.
Suara.com
BACA JUGA