Majelis Hakim Tipikor Tolak Eksepsi Mantan Menkominfo Johnny G Plate
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, menolak nota keberatan atau eksepsi mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.
Seperti diketaui, politisi partai NasDem itu merupakan salah satu terdakwa dalam perkara korupsi pengadaan infrastruktur BTS 4G di Kementerian Kominfo yang membuatnya harus ditahan.
Majelis hakim menolak eksepsi Johnny G Plate karena menilai surat dakwaan yang disusun oleh JPU telah memuat secara lengkap dan cermat soal dakwaan tersebut.
Selain itu, menurut majelis hakim, surat dakwaan tersebut telah memenuhi syarat formil dan materiil sesuai dengan Pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHAP.
“Mengadili, menyatakan eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Johnny G Plate tidak dapat diterima,” kata majelis hakim dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com
Majelis hakim pun meminta jaksa melanjutkan kasus tersebut. Majelis hakim juga memutuskan terkait perkara ini bakal lanjut dipersidangkan pada pekan depan.
“Jadi tanggal 25 (Juli) kita sidang lagi, pak,” ucap hakim.
Diketahui dalam perkaranya, Johnny G Plate merugikan negara sebanyak R p8 triliun, atas kasus korupsi menara BTS dan infrastruktur pendukung BAKTI. Johnny diduga mengantongi uang atas perkara tersebut senilai Rp17.848.308.000.
Dalam perkara ini ini juga ada beberapa nama yang terseret bersama Johnny, diantaranya, Anang Achmad Latif, Direktur Utama BAKTI dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); Yohan Suryanto, Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI); Irwan Hermawan, Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
Galumbang Menak Simanjuntak, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia; Mukti Ali, Account Director PT Huawei Tech Investment; Windi Purnama, Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera; dan Muhammad Yusrizki Muliawan, Direktur PT Basis Utama Prima.
BACA JUGA