Majelis Hakim Tolak Nota Keberatan Putri Candrawatih dan Ferdy Sambo, Kasus Dilanjutkan
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadi J atau atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Ketua majelis hakim Wahyu Imam Santosa pun memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi pada Selasa, 1 November 2022 pekan depan.
“Memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Putri Candrawathi,” kata Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).
Dalam nota keberatan, kuasa hukum Putri Candrawathi meminta agar kliennya dibebaskan dari seluruh dakwaam karena JPU dianggap tidak cermat, tidak lengkap dan tidak jelas.
Sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi terdakwa Ferdy Sambo. Alasannya, karena dakwaan JPU telah memenuhi syarat formil dan materil.
Sama seperti Putri Candrawathi, sidang Ferdy Sambo akan dilanjutkan pada Selasa, 1 November 2022 dengan agenda pemeriksaan saksi. Ada 12 saksi yang dijadwalkan diperiksa pada sidang pekan depan
“Saksi sebanyak 12 orang sebagaimana kemarin tolong dihadirkan lagi,” perintah hakim.
Suara.com
BACA JUGA