Top Header Ad

MAKI Berharap MA Tolak PK Mardani H Maming

Tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu Mardani H Maming berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (28/7/2022). [Suara.com/]

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana Mardani H Maming.

Seperti diketahui, Mardani H Maming mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel), merupakan terpidana kasus izin korupsi usaha pertambangan (IUP)

MAKI khawatir PK Mardani H Maming diwarnai suap. Setelah penangkapan pejabat MA Zarof Ricar (ZR) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur

Dalam kasus itu, uang senilai hampir Rp1 triliun disita. Tiga Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yakni Mangapul, Damanik, dan Heru Hanindyo juga ikut diamankan.

“Mestinya versi saya PK Mardani H Maming ditolak (MA). Perlu diwaspadai dan didalami oleh Kejagung RI apakah perkara-perkara yang ditangani termasuk perkara Mardani H Maming oleh ZR,” ujar Boyamin dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan

BACA JUGA :

Boyamin juga meminta Kejagung dapat mengembangkan pihak-pihak yang kecipratan dan bermain sebagai makelar kasur bersama Zarof Ricar termasuk Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto.

“Kalau dari dari sisi ZR ya saya minta Kejagung mengembangkan siapa saja yang diduga kecipratan atau bermain,” ujarnya

Boyamin berharap, Majelis Hakim peninjauan kembali Mardani H Maming termasuk Sunarto dapat independen dan netral dengan menolak PK yang diajukan eks Bendum PBNU tersebut.

Terlebih, kata Boyamin, dari pengadilan tingkat pertama, banding dan kasasi Mardani H Maming terbukti bersalah dan melakukan korupsi.

“Urusan PK Mardani H Maming saya mendesak dan menekankan untuk hakim tetap netral dan Independen katena apapun itu sudah terbukti oleh pengadilan tingkat pertama, banding dan kasasi,” ujarnya.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.