MAKI Dorong KPK Masukan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Dalam DPO

Gubernur Kalsel Sahbirin Noor / laman Pemprov Kalsel

JAKARTA, Inialikpapan.com – Pasca kaburnya, Gubernur Kalimantan Selatan (Kalse) Sahbiri Noor setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi, Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mendesak KPK memasukan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Seperti diketahui, KPK tidak mengetahui keberadaan Sahbirin Noor atau yang biasa disapa Paman Birin itu, sejak ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan dia tak ditahan.

“Ketika tidak mampu menangkap mestinya, ini kan bagian OTT ya, kemudian diterbitkannya daftar pencarian orang atau DPO,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.

Menurutnya, dengan memasukan dalam DPO sehingga akan bisa lebih cepat Sahbirin Noor ditangkap. Karena siapapun yang mengetahui lokasi keberadaannya bisa menginformasikan ke aparat.

“Kalau dia di DPO, siapa pun yang ketemu dia kan boleh nangkap. Entah polisi, entah tentara entah rakyat biasa, kan gitu,” ujar Boyamin.

BACA JUGA :

Sebelumnya, KPK mengungkapkan tidak mengetahui keberadaan Sahbirin Noor. Hal itu disampaikan Tim Biro Hukum KPK Nia Siregar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 5 November 2024.

“Sampai saat ini termohon (KPK) masih melakukan pencarian terhadap keberadaan pemohon (Sahbirin),” ujarnya.

Untuk itu, Nia menegaskan bahwa pihaknya sudah menerbitkan Surat Perintah Penangkapan (Sprinkap) dab Surat Putusan Pimpinan KPK untuk mencekal Sahbirin ke luar negeri.

“Termohon telah menerbitkan surat perintah penangkapan nomor Sprinkap 06 dan surat putusan pimpinan KPK tentang larangan bepergian ke luar negeri, namun keberadaan pemohon belum diketahui sampai saat ini dan masih dilakukan pencarian,” ujar Nia.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.