Maklumat Kapolri, Laporkan Jika Ada Kegiatan, Atribut dan Simbol FPI
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Kepolisian meminta warga melaporkan jika ada kegiatan, atribut atau simbol Front Pembela Islam (FPI). Hal itu sesuai dengan Maklumat Kapolri yang diterbitkan 1 Januari 2021.
Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan Maklumat Nomor: Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI
“Betul (penerbitan Maklumat Kapolri),” kata Kapolri dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com
Maklumat tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 6 Menteri dan kepala lembaga Nomor: 220-4780/2020; M.HH 14.HH.05.05/2020; 690/2020; 264/2020; KB/3/XII/2020; 320/2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI.
Menurutnya, hal itu untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat. Masyarakat juga diminta tidak terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.
“Mengedepankan Satpol PP dengan didukung sepenuhnya oleh TNI-Polri untuk melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang spanduk atau banner, atribut, pamflet dan hal lainnya terkait FPI,” ujarnya
Masyarakat juga diminta agar tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI, baik melalui situs internet maupun media sosial. Jika ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat itu, maka setiap polisi wajib melakukan tindakan
sumber : suara.com
BACA JUGA