Malam Tahun Baru, Gencarkan Razia Jam Operasional
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com — Pada malam pergantian tahun, pihak Kecamatan Balikpapan Kota bersama dengan Satpol PP melakukan razia ke tempat nongkrong seperti kafe dan restoran, hal ini sesuai dengan surat edaran Walikota terkait jam operasional pada saat malam pergantian tahun.
Camat Balikpapan Kota, Rosin Suparlan mengatakan, razia ini dilakukan dalam rangka menegakkan surat edaran walikota terkait malam tahun baru yang mana pelaku usaha seperti kafe, restoran batas operasional bsampai pukul 21.00 wita, dan kecuali yang sudah memiliki aplikasi peduli lindungi sampai pukul 22.00 wita.
“Selain itu kita juga mengimbau warga agar kembali ke rumah masing-masing dan merayakan tahun baru bersama keluarga,” ujar Rosin Suparlan kepada media, Jumat malam (31/12/2021).
Dari hasil razia, kata Rosin masih ditemukan ada pelaku usaha yang belum paham dengan surat edaran tersebut, sehingha pihaknya mengingatkan kembali dan bagi yang membandel tetap akan diberi sangsi oleh Satpol PP.
“Selanjutnya kami imbau masyarakat yang ada di Balikpapan kota patuhi prokes dan jam operasional ini akan berlaku sampai 2 januari,” tutupnya.
BACA JUGA