Malaysia Deportasi 140 Pekerja Migran Indonesia Karena Melanggar Izin Tinggal
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Malaysia mendeportasi 140 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang terdiri dari 111 laki-laki dan 29 perempuan. Mereka dipulangkan melalui Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Minggu (17/4/2022).
Mereka iberangkatkan dari Pelabuhan Johor Bahru Malaysia menggunakan kapal Fery Citra Indah 99 dan tiba di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura Tanjungpinang pada pukul 14.00 WIB.
Sebelum dideportasi, mereka sempat menjalani hukuman kurungan karena kedapatan melakukan pelanggaran terkait dokumen dan izin tinggal di Malaysia.
“Untuk kasusnya mayoritas karena tidak ada dokumen, visa mati dan permit mati,” kata Pelaksanaan Teknis Rumah Perlindungan dan Trauma Centre (RPTC) Tanjungpinang, Pitter Matakena.
Seorang PMI asal Sumenep Madura, Hidayat mengaku bekerja di Malaysia sebagai buruh bangunan. Ia ditangkap oleh petugas keamanan Malaysia dan akhirnya ditahan sekitar 5 bulan, sebelum dipulangkan.
“Ditangkap pas lagi di rumah. Kemarin ditahan 5 bulan,” kata Hidayat.
Dansub Satgas Penanganan PMI Tanjungpinang yang juga Dandim 0315/Tanjungpinang, Kolonel Inf Tommy Anderson mengatakan, fokus yang dilaksanakan dalam menyambut kedatangan para PMI adalah terkait aturan Satgas Covid-19.
“Fokusnya kita melaksanakan proses penanganan perjalanan orang dari luar negeri. Teman-teman kita yang baru datang ini dalam kondisi khusus dari luar negeri. Jadi kita fokus screening supaya semuanya aman,” jelas Tommy.
Sementara itu, Kepala KKP Kelas II Tanjungpinang, Agus Jamaludin menambahkan, hasil dari pemeriksaan sementara, belum ada tanda-tanda PMI yang terkena Covid-19.
“Belum ada tanda-tanda sistematis yang mengarah ke gejala Covid-19,” ujar Agus.
Suara.com
BACA JUGA