Maling Rumah Warga, Dua Pria Dijerat 12 Tahun Penjara
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Dua pria berinisial MA (18) dan FJ (25) tega melakukan aksi pencurian di rumah kawannya, kendati sudah lama berteman bahkan dianggap adik oleh pemilik rumah.
Keduanya beraksi di rumah korban yang terletak di Jalan Lanan Raya RT 7 Kelurahan Batu Ampar, Kecamatan Balikpapan Utara, Senin (6/2/2023) lalu.
Dalam jumpa pers yang digelar di Mako Polresta Balikpapan, Jumat (5/5/2023), Kanit Jatanras Polresta Balikpapan Ipda Wempy Ardenta mengatakan saat kejadian, korban berada di Samarinda.
“Ketika korban pulang, kaget rumahnya sudah diobrak-abrik,” kata Wempy.
Melihat kondisi rumah yang sudah acak-acakan, korban langsung mengecek barang berharga miliknya yang disimpan di kamar. Ternyata ia kehilangan beberapa barang berharga. Totalnya ditaksir mencapai Rp80 juta.
“Yang hilang itu ada dua keping uang dinar logam, logam mulia 25,5 gram, satu unit MacBook, satu unit laptop merek Asus dan HP Samsung Note 10+,” jelasnya.
Korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polresta Balikpapan. Olah penyelidikan dilakukan, polisi berhasil mengumpulkan sejumlah petunjuk dan ciri-ciri pelaku.
“Rupanya ciri-ciri pelaku mengarah ke teman korban yang merupakan sekuriti di perumahan Balikpapan Baru,” ujarnya.
Sabtu (29/4/2023), unit Jatanras Polresta Balikpapan berhasil meringkus kedua pelaku saat berada di kawasan Balikpapan Baru.
Kemudian keduanya dibawa ke rumah masing-masing. Di rumahnya ditemukan barang hasil curian.
“Kedua pelaku ini sering ke rumah korban. Dan memang memiliki hubungan pertemanan. Bahkan sudah dianggap sebagai adik sendiri,” tegasnya.
Berdasarkan keterangan pelaku, niat mencuri tersebut muncul ketika keduanya datang ke rumah korban dan tak ada orang di rumah. Seketika itu, aksi pencurian dilakukan kedua pelaku.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MA dan FJ disangkakan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara paling lama 12 tahun.
BACA JUGA