Mangrove Dirusak Proses Perizinan Dihentikan, DLH Pasang Plang Larangan Di Lokasi
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Adanya dugaan perusakan mangrove yang berada di Das Wain yang dilakukan PT Edika Agung Mandiri, dibenarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan yang telah menerima laporan perusakan mangrove.
Kepala DLH Kota Balikpapan, Sudirman Djayaleksana mengatakan, pihaknya menerima laporan dari masyarakat satu bulan yang lalu, dari sudah meninjau ke lapangan dan melakukan verifikasi.
“Termasuk sudah koordinasi dengan berbagai pihak diantaranya Gakum KLHK Samarinda karena disana ada perusakan mangrove sekitar 20 hektar,” ujar Sudirman Djayaleksana kepada Inibalikpapan.com, Senin (1/8/2022).
Kata Sudirman, dari hasil verifikasi di lapangan pihaknya mencoba memanggil yang bersangkutan dalam hal ini PT Edika Agung Mandiri sampai 3 kali panggilan, tapi tidak mau datang
“Akhirnya petugas kami pasang plang larangan berbagai aktivitas disana, kami DLH juga sudah menyurati OPD lain untuk menghentikan seluruh proses perizinan yang akan dilakukan PT Edika Agung Mandiri sampai yang bersangkutan mau diajak komunikasi dan bertemu membahas perusakan mangrove tersebut,” jelasnya.
“Dan sampai hari ini dari PT Edika belum ada niat baik untuk panggilan itu, tapi kita sudah stop kegiatan dan ada plang larangan disana,” tambahnya.
Meski perizinnya baru ada izin prinsip dari DPMPTSP, yang rencananya untuk membangun balai latihan kerja, hanya saja saat diverifikasi lapangan itu tidak semua lahannya mereka karena ada sebagian yang terkena mangrove.
“Harusnya perizinannya dilengkapi seperti izin upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UKL-UPL) tergantung luasan lahan yang akan digunakan,” akunya.
Di dalam RTRW Kota Balikpapan dari 2012 sekarang 2021 Rencana Detail Tata Ruang Balikpapan (RDTR) memang digunakan untuk industri, kalau PT Edika ini ada sebagian lahan mangrove yang kena imbasnya.
Untuk diketahui, pengrusakan mangrove kambali terjadi di Kota Balikpapan, bahkan diduga tidak mengantongi izin. Hal ini ditemukan setelah adanya laporan dari Koalisi Peduli Teluk Balikpapan.
Penanganan kasus tersebut dilimpahkan DLH Provinsi Kaltim kepada DLH Kota Balikpapan melalui surat no 660.2/1024/BIV.1/DLH/2022 Tgl 28 April 2022 perihal pelimpahan penanaman pengaduan Koalisi Peduli Teluk Balikpapan, yang mana pada 18 Juli 2022 koalisi diundang rapat di kantor DLH Kota Balikpapan untuk penyampaian tindak lanjut penanganan pengaduan.
Koordinator Koalisi Peduli Teluk Balikpapan Husein Suwarno mengatakan, pihak DLH telah melaksanakan pengawasan dalam rangka verifikasi pengaduan lingkungan hidup kegiatan pengerusakan mangrove di jl. Pendekat Pulau Balang (Das Wain) kelurahan Kariangau kecamatan Balikpapan Barat bersama perangkat daerah pada 21 April 2022, 10 Mei 2022 dan 15 Juni 2022.
“Hasil pengawasan dimaksud bahwa kegiatan penebangan mangrove di Das Wain dilakukan oleh PT Edika Agung Mandiri dan tidak memiliki perizinan berusaha terkait persetujuan lingkungan,” ujar Husen.
Dimana informasinya DLH kota Balikpapan telah melaksanakan pemasangan papan penghentian kegiatan pada tanggal 21 Juni 2022 di lokasi PT Edika Agung Mandiri dengan rincian Lokasi 1 dengan posisi kordinat S:01°10’16,2″; E:116°49’39,4 dan Lokasi 2 dengan posisi kordinat S:01°10’23,3″; E:116°49’36,5″.
“DLH kota Balikpapan juga telah menyampaikan surat nomor 503/0719/DLH tanggal 29 Juni 2022 perihal penghentian sementara proses perizinan PT Edika Agung Mandiri kepada Sdr.Dwi Cahya Sudrajat selaku kuasa PT Edika Agung Mandiri,” tutupnya.
BACA JUGA