Mantan Anak Buah Ferdy Sambo Divonis 10 Bulan Penjara

Eks anak buah Ferdy Sambo, Arif Rahman Arifin saat menjalani sidang vonis obstruction of justice Brigadir J. (tangkapan layar/M Yasir)

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Mantan anak buah Ferdy Sambo Arif Rahman Arifin dijatuhi hukuman 10 bulan penjara oleh Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (23/2/2023

Mantan Wakaden B Biro Paminal Polri  itu terlibat dalam kasus perusakan CCTV terkait kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Arif Rahman Arifin 10 bulan penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim di ruang sidang, dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com

 Arif sebelumnya didakwa Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun peran Arif dalam perkara ini adalah merusak dan mematahkan laptop yang berisi rekaman Brigadir J masih hidup di mantan rumah dinas Ferdy Sambo di kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Hal itu Arif lakukan atas perintah atasannya Ferdy Sambo. Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Arif 1 tahun penjara dan denda pidana Rp 10 juta.

Dalam sidang ini pihak keluarga Arif turut menyaksikan sidang ini. Terpantau istri Arif Rahman, Nadia Rahma dan kakak kandung Arif, Arief Riyadi Arifin duduk di barisan depan pengunjung sidang.

Menanggapi putusan Majelis Hakim, Nadia Rahma bersyukur suaminya divonis ringan 10 bulan penjara dalam kasus obstruction of justice kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

“Alhamdulillah, sangat bersyukur sekali atas vonis yang diberikan bapak Hakim semua,” ucap Nadia dengan nada bergetar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023).

Nadia mengucapkan rasa terima kasih kepada Majelis Hakim atas vonis tersebut. Kepada wartawan, Nadia berkali-kali menyampaikan ungkapan syukurnya.

“Terima kasih banyak untuk Majelis Hakim yang sudah memberikan vonis yang sebaik-baiknya untuk suami saya, Alhamdulillah, Alhamdulillah, Alhamdulillah,” kata Nadia.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.