Mantan Bupati Kubar Ismail Thomas Ditetapkan Tersangka Dugaan Kasus Korupsi dan Ditahan

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Ismail Thomas, sebagai tersangka kasus korupsi, Selasa (15/8/2023). (Suara.com/M. Yasir)

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Mantan Bupati Kutai Barat (Kubar) Ismail Thomas  yang juga anggota DPR RI ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dan telah ditahan.

Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumendana dalam jumpa pers, Selasa (15/8/2023), dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com

“Penetapan status tersangka dan penahanan tersangka IT (Ismail Thomas) Anggota Komisi I DPR RI atau Bupati Kutai Barat 2006-2016,” ujarnya.

Ismail Thomas ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan korupsi penerbitan dokumen pernjanjian pertambangan Sendawar Jaya. Hingga kini, Ketut belum menjelaskan detail perkara tersebut.

“Dikenakan pasal 9 Undang-Undang tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” ucap Ketut.

Terlihat, keluar dari Gedung Kejagung, Ismail Thomas  menggunakan rompi berwarna pink dengan kemeja putih. Dia tampak digiring oleh beberapa orang jaksa masuk ke mobil tahanan.

Ketut menyampaikan Ismail akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan. “(Ditahan) sampai 23 September 2023,” tutur Ketut.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.