Mantan Bupati Kukar Rita Widyasari Dihadirkan Sebagai Saksi dalam Sidang Kasus Suap Eks Penyidik KPK
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Mantan Bupati Kutai Kertanegara (Kukar) Rita Widyasari akan dihadirkan dalam sidang lanjutan terdakwa eks penyidik KPK dari unsur Polri, Stepanus Robin Pattuju di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (18/10/2021).
Mantan Ketua DPD Golkar Kaltim itu hadir sebagai saksi. Seluruhnya ada 5 orang saksi yang dihadirkan dalam kasus suap penanganan perkara yang melibatkan Wali Kota Tanjungbalai Syahrial.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut, selain Rita, saksi-saksi yang dihadirkan dalam sidang terdakwa Robin. Mereka yakni Adelia Safitri; Usman Effendi; Iwan Nugraha; dan Evodia Demas.
Dalam dakwaan Jaksa KPK, Stepanus menerima suap mencapai Rp 11.025.077.000,00 dan 36 ribu USD. Stepanus dalam mengurus perkara sejumlah pihak dibantu oleh advokat Maskur Husein yang kini juga sudah menjadi terdakwa.
Sejumlah uang suap yang diterima Stepanus diantaranya yakni dari, Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M. Syahrial mencapai Rp 1.65 miliar.
Kemudian, dari Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado sejumlah Rp 3.009.887.000,00 dan USD 36 Ribu.
Selanjutnya, dari terpidana eks Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna sebesar Rp 507.390.000,00. Kemudian dari Usman Efendi sebesar Rp 525 juta serta terpidana korupsi eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sebesar Rp 5.197.800.000,00.
“Telah melakukan atau turut serta beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis menerima hadiah dan janji berupa uang berjumlah keseluruhan Rp 11.025.077.000,00 dan 36 ribu USD atau setidak-tidaknya sejumlah itu,” kata Jaksa Lie Putra Setiawan dalam pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (13/9/2021) lalu.
Stepanus didakwa melanggar pasal 5 angka 4 dan 6 Undang Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, dan Pasal 37 Juncto Pasal 36 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tipikor.
Suara.com
BACA JUGA