Mantan Direktur Penyelidikan Brigjen Endar Priantoro Tak Lagi Diberikan Akses Masuk Gedung KPK
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pasca tak lagi menjabat sebagai Direktur Penyelidikan KPK, Brigjen Endar Priantoro tak lagi diberikan akses masuk ke Gedung KPK.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK KPK Alexander Marwata. Karena terhitung sejak 1 April 2023 Endar sudah diberhentikan dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan.
“Ya, ketentuan di KPK, yang punya akses adalah pegawai aktif, kan begitu,” kata Alex dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com
Menurutny, akses masuk Gedung hanya diberikan kepada pegawai KPK aktif atau yang diakui, karena sesuai ketentuan. Sementara Endar bukan lagi bagian dari KPK.
“Sesuai ketentuan kan, jadi kami kembalikan ke peraturan-peraturan internal KPK,” ujarnya
“Bahwa yang bekerja di KPK itu, adalah yang punya akses, adalah orang yang kepegawaiannya itu tercatat, diakui di KPK,” kata Alex.
Endar sudah tidak lagi menjadi bagian KPK. Dia didepak sebagai Direktur Penyelidikan. Pemecatan itu diduga berkaitan dengan kasus Formula E. Endar diduga menolak menaikkan kasus Formula E ke tahap penyidikan.
Namun, Kapolri Jenderal Listyo Sigit memutuskan untuk memperpanjang tugas Endar di KPK melalui surat bernomor: B/2471/llI/KEP./2023 perihal jawaban usulan pembinaan karier anggota Polri di KPK.
Kapolri menyampaikan surat itu sebagai jawaban dari rekomendasi yang disampaikan pimpinan KPK pada 11 November 2022 lalu.
BACA JUGA