Top Header Ad

Mantan Dirjen Daglu Wisnu Wardhana Beberkan Penyebab Minyak Goreng Sempat Langka

Minyak goreng

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Masyarakat sempat mengeluhkan karena kesulitan mencari minyak goreng. Kalau pun ada harganya melonjak tajam.

Mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan, hal itu karena kebijakan harga eceran tertinggi (HET) Rp 14.000.

Hal itu disampaikan Wisnu dalam persidangan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas izin ekspor Crude Palm Oil (CPO) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat pada Selasa (13/12/2022) kemarin.

Menurutnya, akibat penetapan HET tersebut membuat sekitar 200 produsen minyak goreng menghentikan produksi.  Hal itu yang melatarbelakangi harga minyak goreng melonjak tajam.

“Ada 425 merek minyak goreng yang beredar, diproduksi oleh 256 produsen, ini (perusahaan) besar dan kecil,” ujarnya dilansir dari sara.com jaringan inibalikpapan.com

“Itu ada sekitar 200 yang kecil-kecil ini tidak produksi dan ada satu yang besar juga tidak produksi itulah yang menyebabkan kenapa kolamnya tidak terisi seperti biasanya,”

Ia menambahkan, akibat 200 podusen menghentikan produksinya, imbasnya adalah kelangkaan minyak goreng di pasaran. Sebab, kebutuhan minyak goreng di masyarakat dengan HET tidak terpenuhi.

Atas dasar itulah, produsen minyak goreng skala besar yang masih beroperasi secara berkomitmen secara sukarela ikut gotong royong membantu mengatasi kelangkaan di masyarakat. Namun memang, hal itu juga tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan pasar.

Sementara itu, Akademisi Universitas Al Azhar Indonesia, Sadino menambahkan, kebijakan yang berubah-ubah jelas merugikan banyak pihak, terutama pelaku usaha dan masyarakat yang terkait dengan produksi minyak goreng. 

Untuk melaksanakan kebijakan atau aturan baru, pelaku usaha perlu waktu untuk melakukan persiapan. “Pelaku usaha perlu waktu dan strategi untuk melaksanakan kebijakan baru yang ditetapkan,” ujarnya

“Dengan adanya kebijakan yang berubah-ubah, dari pertama penerapan DMO-DPO kemudian melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan kemudian diubah kembali menjadi melarang ekspor CPO dan seluruh produk turunannya, jelas ini mercerminkan adanya ketidakkepastian hukum kepada para pelaku usaha,” kata Sadino

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.