Mantan Gubernur dan Asisten II Kepulauan Riau Bakal Diperiksa KPK Dalam Kasus Korupsi Bupati Bintan Nonaktif

Gedung KPK / ilustrasi
Gedung KPK / ist / inibalikpapan

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Mantan Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun dijadwalkan akan diperisaka penyidik KPK bersama seoarng anggota polisi Boy Herlambang.

Keduanya akan diperiksa pada hari ini, Kamis (11/11/2021). Boy dan Nurdin diperiksa dalam kapasitas saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Bupati Bintan nonaktif Apri Sujadi 

Dimana dalam perkara korupsi barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan tahun 2016 sampai 2018

“Kami periksa Boy dan Nurdin Basirun dalam kapasitas saksi untuk tersangka AP (Apri Sujadi),” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com

Selain keduanya, KPK turut memanggil Asisten II Bidang Ekonomi Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Sekretaris Dewan Kawasan Perdagangan Bebas, Syamsul Bahrum; Pihak Swasta Norman; dan Wali Kota Tanjungpinang 2013-2018 H. Lis Darmansyah.

Penyidik KPK rencananya melakukan pemeriksaan sejumlah saksi ini, dengan meminjam Kantor Polres Tanjungpinang.

Ali pun belum mengetahui apa yang akan ditelisik penyidik antirasuah terhadap pemeriksaan sejumlah saksi ini.

KPK tengah menelisik peran Bupati Apri Sujadi dalam memberikan arahan untuk penerimaan fee proyek kuota rokok dan minuman alkohol tersebut. KPK mendapat keterangan itu setelah memeriksa sejumlah saksi.

“Didalami keterangannya antara lain terkait dengan dugaan arahan berulang dan berlanjut dari tersangka AS ( Apri Sujadi) untuk mendapatkan fee atas setiap pemberian izin kuota rokok dan minuman beralkohol di BP Bintan,” kata Ali.

Kasus ini bermula, ketika Saleh dan Apri dari 2016 sampai 2018 diduga telah melakukan penetapan kuota rokok maupun minuman alkohol di BP Bintan dengan menentukan sendiri tanpa mempertimbangkan jumlah kebutuhan secara wajar.

BP Bintan diketahui sejak 2016 sampai 2018, telah menerbitkan kuota minuman Alkohol kepada PT. TAS (Tirta Anugrah Sukses) yang diduga belum mendapatkan izin edar dari BPOM.

“Dan dugaan terdapat kelebihan (mark-up) atas penetapan kuota rokok di BP Bintan dimaksud,” ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata beberapa waktu lalu.

Alex menyebut perbuatan Apri dan Saleh sangat bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2012, yang diperbaharui dengan Nomor 120/PMK.04/2017 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan Yang Telah Ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan Pembebasan Cukai.

“Atas perbuatannya Apri dari tahun 2017 sampai 2018 diduga menerima uang sekitar sejumlah Rp 6,3 Miliar dan Saleh dari tahun 2017 sampai 2018 juga diduga menerima uang sekitar sejumlah Rp 800 juta,” ucap Alex.

Kerugian negara pun cukup besar atas perbuatan dua tersangka tersebut mencapai ratusan miliar. “Mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp 250 miliar,” katanya.

Suara.com

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.