Mantan Ketua DPR Gugat Ketua Demokrat AHY
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Agus Harimurti Yudhoyono (AHY Ketua Umum Partai Demokrat digugat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan dilayangkan mantan Ketua DPR Marzuki Alie, Tri Yulianto, Damrizal, Achmad Yahya, Yus Sudarso dan Syofwatillah Mohzaib.
Berdasarkan laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (9/3/2021), selain AHY, juga Sekjen Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya dan Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat Hinca Pandjaitan.
Gugatan tersebut tercatat dengan nomor perkara147/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst dengan status sidang perdana. Gugatan yang dilayangkan Marzuki Alie diketahui masuk pada klasiifikasi perbuatan melawan hukum.
Terdapat empat poin pokok perkara yakni menerima dan mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya.
Lalu menyatakan tergugat pertama, tergugat kedua dan tergugat ketiga melakukan perbuatan melawan hukum. Kemudian, menyatakan tidak sah dan atau batal demi hukum seluruh perbuatan atau putusan tergugat ketiga terkait pemberhentian penggugat.
Terakhir menyatakan tidak sah dan atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat (tergugat III).
Juga tertera lima surat keputusan (SK) terkait pemberhentian lima kader yakni SK Nomor: 08/SK/DKPD/II/2021 tanggal 26 Februari 2021 tentang rekomendasi penjatuhan sanksi pemberhentian tetap kepada saudara H Marzuki Alie SE MM sebagai anggota Partai Demokrat.
SK Nomor: 05/SK/DKPD/II/2021 tanggal 10 Februari 2021 tentang rekomendasi penjatuhan sanksi pemberhentian tetap kepada H Achmad Yahya SE MM sebagai anggota Partai Demokrat.
SK Nomor: 06/SK/DKPD/II/2021 tanggal 10 Februari 2021 tentang rekomendasi penjatuhan sanksi pemberhentian tetap terhadap Dr Yus Sudarso SH MH, sebagai anggota Partai Demokrat.
SK Nomor: 04/SK/DKPD/II/2021 tanggal 10 Februari 2021 tentang rekomendasi penjatuhan sanksi pemberhentian tetap terhadap saudara Syofwatillah Mohzaib sebagai anggota Partai Demokrat.
SK Nomor: 09/SK/DKPD/II/2021 tanggal 26 Februari 2021 tentang rekomendasi penjatuhan sanksi pemberhentian tetap terhadap saudara H Tri Yulianto SH, sebagai anggota Partai Demokrat.
Sumber : suara.com /antara
BACA JUGA