Mantan Menkominfo Johnny G Plate Dituntut 15 Tahun Penjara, Dibebankan Bayar Uang Pengganti Rp 17,8 miliar
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Menkominfo) Johnny G Plate dituntut 15 tahun penjara terkait kasus korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo.
Tuntutan itu dibacakan JPU di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu (25/10/2023). JPU menilai mantan Sekjen Partai NasDem itu terbukti bersalah dalam perkara korupsi BTS 4G.
“Menjatuhkan pidana pokok terhadap terdakwa Johnny Gerard Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata Jaksa dilnsir dari suara.com jaringan inibalikpapan
Selain itu, Johnny Plate juga dituntut membayar denda Rp1 miliar subsider satu tahun penjara. Kemudian membebankan uang penganti sebesar Rp 17,8 miliar subsider 7 tahun 6 bulan penjara.
Dalam sidang sebelumnya, Plate didakwa menerima uang sebesar Rp 17,8 miliar pada kasus korupsi BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo.
Sementara, dalamsidanng tersebut JPU juga menuntut Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad hukuman 18 tahun penjara. Anang didakwa menerima uang korupsi Rp5 miliar dan tindak pidana pencucian uang, serta merugikan mengakibatkan kerugian negara Rp8 triliun.
“Bahwa uang sebesar Rp5 miliar digunakan terdakwa Anang untuk melakukan pembayaran satu unit unit rumah di Tatar Spatirasmi-Kota Baru Parahyangan, Bandung dengan harga Rp 6.711.204.300 (Rp 6,7 miliar), dengan pembayaran secara tunai sejak tanggal 12 April 2022 sampai dengan 27 Mei 2022,” kata Jaksa
Kemudian Anang juga disebutkan membeli sepeda motor BMW R 1250 GS Adv Anniversary 40 Years VIN 2022 seharga Rp950 juta dengan mencatut nama kakak kandungnya. Selain itu, satu unit mobil BMW X5 warna hitam Tahun 2022 seharga sekitar Rp1,8 miliar.
“Patut diduga menggunakan uang yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi karena sangat tidak sesuai dengan profil terdakwa Anang Achmad Latif yang memiliki penghasilan Rp150 juta per bulan,” ujar Jaksa.
Selain itu, Anang juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan penjara. Serta membayar uang pengganti Rp5 miliar subsider 9 tahun.
BACA JUGA