Mantan Menpora Roy Suryo akan Diperiksa Dugaan Pencemaran Nama Baik

Roy Suryo/suaracom/Alfian Winanto.

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo dalam waktu dekata akan diperiksa Polda Metro Jaya.

Mantan politisi Partai Demokrat akan terkait kasus dugaan fitnah, penyebaran berita bohong atau hoaks, dan pencemaran nama baik terhadap Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan sebelum memeriksa Roy Suryo, penyidik akan terlebih dahulu memeriksa pihak pelapor dalam kasus ini.

“Kalau ada laporan kan seperti itu, tahapan seperti itu,” kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (2/3/2022), dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.

Hanya saja Zulpan menyatakan, penyidik belum menjadwal agenda pemeriksaan. Sebab, mereka masih meneliti isi laporan yang dilayangkan oleh Gerakan Pemuda (GP) Ansor tersebut. 

“Penyidik nanti akan mendalami. Saya belum tahu juga, karena setahu saya belum ada pemeriksaan,” ujarnya.

Sebelumnya, GP Ansor melaporkan Roy Suryo ke Polda Metro Jaya pada 25 Februari 2022 lalu.

Kepala Divisi Advokasi Litigasi dan Non Litigasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pimpinan Pusat GP Ansor, Dendy Zuhairil Finsa yang melaporkan Roy Suryo.

Laporan tersebut telah diterima polisi dengan nomor registrasi: LP/B/1012/II/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 25 Februari 2022

Roy Suryo disangkajab dengan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 Ayat 2 dan atau Pasal 12 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. 

“Kami duga Roy Suryo melanggar beberapa UU ITR, KUHP, fitnah, perbuatan yang tidak menyenangkan UU Keonaran,” kata Dendy di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (25/2/2022) lalu. 

Suara.com

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.