Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Di Vonis 10 Tahun Penjara
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo pada Kamis (11/7/2024).
Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh menyatakan, Syahrul terbukti bersalah dalam kasus gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan)
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 300 juta subsider kurungan empat bulan,” ujarnya dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.
BACA JUGA :
Selain itu, mantan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) itu juga dijatuhi hukuman untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 14,1 miliar ditambah USD30 ribu dalam waktu satu bulan.
“Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaska, jika tidak cukup maka dipidana 2 tahun,” ujarnya
Putusan ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang sebelumnya diajukan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pidana penjara selama 12 tahun.
BACA JUGA