Mantan Pimpinan KPK : Praktik Politik Terjadi Dari Sabang Hingga Merauke
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Praktik politik uang saat ini terjadi disemua daerah. Hal itu disampaikan mantan Wakil Ketua KPK periode 2019-2023 Laode M Syarif.
Dia mengatakan, saat masih menjabat, hanya menemukan praktik politik uang dominan hanya di dua daerah. Sementara saat ini, justru rata terjadi di seluruh Indonesia.
“Terjadi merata dari Sabang sampai Merauke,” ujarnya dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.
“Saya masih ingat ketika saya di KPK yang dominan itu ada dua, yaitu Sulawesi Utara dan Sumatera Utara. Sekarang itu rata, semuanya gitu pemilu,”
Bahkan kata dia, money politik tersebut, terjadi sampai pada kalangan terdidik seperti mahasiswa. Hal tersebut tentu sangat mengkhwatirkan.
Karena, mahasiswa justru masih punya pandangan keliru karena menganggap tidak masalah menerima uang dari politisi, kemudian tidak memilih kandidat tersebut.
“Itu enggak bagus,” ujarnya, seraya mengingatkan, bahwa tindakan itu tetap termasuk politik uang.
BACA JUGA :
“Peran pemuda itu dia harus melawan semua politik uang itu. Dia harus turun ke jalan dan malu kalau dia masih mau terima dari partai atau dari para kandidat,” ujarnya
Berdasarkan hasil riset “Votes For Sale Klientelisme, Defisit Demokrasi, dan Institusi” bahwa sekitar 33 persen atau 62 juta dari total 187 juta pemilih yang masuk dalam data pemilihan tetap pada 2014 terlibat dalam politik uang.
Demikian dikatakan, Guru Besar Ilmu Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Burhanuddin Muhtadi.
Angka serupa terjadi pada pemilu 2019, di mana masyarakat yang terlibat politik uang mencapai 33,1 persen.
Dalam hal ini, pemilih yang menjadi simpatisan merupakan target utama politik uang dan jumlahnya mencapai 15% dari total pemilih, sedangkan 85% lainnya termasuk swing voters. Survei juga menunjukkan bahwa operator politik uang berasal dari semua partai.
Dalam penelitian itu menggarisbawahi bahwa politik uang sebagai usaha terakhir untuk memengaruhi keputusan pemilih dalam memberikan suara saat pemilu.
Usaha yang dilakukan sebelum pemungutan suara itu dengan cara memberikan uang tunai, barang, atau imbalan material lainnya kepada pemilih.
BACA JUGA