Mantan Pimpinan Pondok Pesantren di Martapura Kalsel Cabuli 20 Santri, Kini Resmi Tersangka
MARTAPURA, inibalikpapan.com – Polres Banjar menetapkan MR (42), mantan pengasuh dan pimpinan Pondok Pesantren Nurul Ilmi di Martapura, sebagai tersangka atas dugaan pencabulan terhadap puluhan santrinya.
Kanit PPA Satreskrim Polres Banjar, Ipda Anwar, kasus ini mulai terungkap setelah salah satu korban melapor ke Polres Banjar pada 11 Januari 2025. Laporan tersebut menjadi dasar penyelidikan lebih lanjut.
“Permasalahan ini sebenarnya sudah berlangsung sejak 2019. Cuma kan yang namanya anak-anak penuh tekanan. Ada sedikit pressing dari terlapor, jadi mereka tidak berani speak up dan melaporkan hal ini,” ungkap Anwar, Rabu (15/1/2025).
Penyelidikan menemukan ada 20 santri Pondok Pesantren Nurul Ilmi yang dugaannya menjadi korban. Namun, hanya lima orang yang berani melapor. Sebagian dari mereka telah dewasa, karena peristiwa tersebut terjadi saat mereka masih di bawah umur.
“Untuk tersangka sudah kami lakuka penahanan. Sebelum jadi tersangka, beliau kami periksa sebagai saksi terlebih dahulu. Lalu kami lakukan gelar perkara dan akhirnya penetapan tersangka,” jelas Anwar, melansir dari kbk.news, jaringan inibalikpapan.com.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Serta denda hingga Rp5 miliar.
“Motifnya itu adalah membuang nahas atau membuang sial dan ada disertai nafsu juga oleh tersangka. Bahkan ada iming-iming bahkan paksaan untuk tidak melaporkan,” jelas Anwar.
Polisi mengimbau korban lain yang mungkin belum melapor untuk segera memberikan keterangan guna memperkuat kasus ini.***
BACA JUGA