Mantan Sekda Kutim Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Genset Tidak Ditahan
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Polda Kaltim tak menahan IR mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tersangka kasus dugaan mark up pengadaan genset dan panel sinkron tahun anggaran 2019
Dirkrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono mengatakan, tidak ditahannya IR yang kini menjabat Asisten I Pemerintah Kabupaten Kutim tersebut atas rekomendasi dokter karena masalah kesehatan.
“Tekanan darahnya cukup tinggi dan disaranbkan dokter tidak melakukan penahanan karena mengalami pembekakan di jantung,” ujarnya saat konfrensi pers, Selasa (08/02/2022)
Meski begitu, Lutrianto memastikan proses hukum dugaan kasus korupsi tersebut tetap berjalan. IR masih terus menjalani pemeriksaan untuk mempercepat agar bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan
Terhadap tersangka sejak kema rin tanggal 7 Februari sampai dengan hari ini kita masih melakukan pemeriksaan.”Proses tetap jalan n agar bisa cepat kita limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” ujarnya
Dalam kasus itu juga ikut menyeret pihak swasya yakni Direktur CV ACN inisial DJ. Bahkan telah ditetapkan tersangka. “Ketika sedang kita melakukan penyelidikan yang bersangkutan meninggal dunia,” ujarnya
Adapun barang bukti yang diamankan yakni dokumen-dokumen dan uang dugaan mark up sebesar Rp 2,3 miliar. Adapun total anggaran yang dialokasikan seluruhnya mencapai Rp 5,6 miliar.
“Melakukan pengandaan genset tanpa prosedur yang diatur undang-undang disitu terdapat adanya mark up,” ujarnya
IR sendiri terancam penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun. Serta denda minimal Rp 50 juta dan maksimal Rp 1 miliar.
BACA JUGA