Mantan Sekjen PPP Asrul Sani Dilantik Jadi Hakim Konstitusi
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Mantan Wakil Ketua MPR Asrul Sani dilantik Presiden Joko Widodo menjadi Hakim Konstitusi di Istana Negara, Kamis (18/1/2024).
Sebelumnya mantan Sekjen PPP itu diberhentikan Keputusan Presiden Nomor 102 P Tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang diajukan oleh DPR.
“Mengangkat Doktor Arsul Sani sebagai hakim konstitusi terhitung sejak saat pengucapan sumpah janji,” ujar Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kemensetneg, Nanik Purwanti dikutip dari suara.com jaringan inibalikpapan.
Proses pelantikan diawali dengan pelantunan lagu Indonesia Raya. Acara dilanjutkan dengan pengucapan sumpah jabatan di hadapan Presiden Jokowi.
“Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban Hakim Konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. Memegang teguh Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan menjalankan segala aturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut UUD RI 1945, serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa,” kata Arsul.
Arsul terpilih sebagai hakim MK dari usulan DPR dan diputus dalam rapat paripurna DPR, Selasa, 3 Oktober 2023 lalu. Komisi III DPR menyepakati Arsul Sani menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Arsul terpilih menjadi Hakim MK untuk menggantikan posisi Wahiduddin Adams. Persetujuan diputuskan dalam rapat pleno Komisi III setelah sebelumnya menggelar fit and proper test.
“Komisi III memutuskan bahwa calon yang diusulkan oleh DPR menjadi hakim konstitusi menggantikan bapak Wahiduddin Adams adalah Bapak Arsul Sani,” ujar Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip Suara.com, Selasa (26/9/2023).
Semua fraksi berjumlah sembilan kompak menyetujui penetapan Arsul sebagai Hakim MK. “Pimpinan rapat menanyakan kembali, apakah dapat disetujui? Kemudian semua menyatakan menyetujui Bapak Arsul Sani,” kata Adies.
BACA JUGA